Dark/Light Mode

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Rabu, 10 Mei 2023 13:28 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai Tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/5).

Meski begitu, Ali belum mau menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka, termasuk sangkaan pasalnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," bebernya.

Ali menyatakan, perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Informasi wartawan, dua tersangka baru dalam kasus ini adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : Covid Tak Lagi Berstatus Darurat, Pemerintah Fokus Penguatan Sistem Kesehatan Nasional

Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : Kemendagri-Pemprov DKI Terus Matangkan RUU Kekhususan Jakarta

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.