Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah 2 Mobil Yang Ditumpangi Johnny G Plate Saat Diperiksa, Kejagung Temukan Ini
Rabu, 17 Mei 2023 12:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua mobil yang diduga milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Penggeledahan itu dilakukan, saat Plate menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, hari ini.
Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
"Iya (mobil Menkominfo Johnny G Plate digeledah)," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (17/5).
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung
Dua mobil yang digeledah itu berupa Toyota Fortuner berkelir hitam dan merah yang turut mengantar Plate untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut. Di antaranya kertas diduga amplop, KTP, tas, dan handphone.
Plate sendiri langsung ditahan usai diperiksa. Menjalani pemeriksaan ketiga kalinya, Plate keluar dari Gedung Bundar pukul 12.00 WIB, setelah tiga jam berada di dalam.
Dia telah mengenakan rompi tahanan pink alias merah muda, membalut kemeja putih lengan panjang yang dipakainya. Kedua tangannya terborgol.
Baca juga : ASDP Janji Perkuat Aspek Keamanan Penyeberangan
Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut politisi NasDem itu saat digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan. Dia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksanya hari ini.
"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek yang berlangsung tahun 2020 sampai dengan 2022 itu.
Baca juga : Gempa M3,2 Goyang Kabupaten Garut, Kedalaman 10 Km
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya