Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Copot Jaksa Nakal Pemeras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba

Minggu, 14 Mei 2023 15:58 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat merespon video viral di media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial “Y” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. 

"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan," ungkap Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (14/5).

Dia menambahkan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, oknum tersebut akan diproses hukum dan diberikan sanksi yang setimpal.

Baca juga : Jakarta Bakal Dihadiahi 12 Kewenangan Khusus

Dia menyampaikan, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara dan melakukan perbuatan tercela.

"Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya," tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, seperti ditirukan Sumedana.

Arahan pimpinan ini, kata Sumedana, ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap oknum jaksa Y.

Baca juga : Kemendagri-Pemprov DKI Terus Matangkan RUU Kekhususan Jakarta

Dia berharap, tidak ada yang ditutupi dalam proses pemeriksaan pihak-pihak terlibat. Bila ditemukan adanya pelanggaran etik dan pidana, maka Sumedana meminta segera disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang. Termasuk kepada media dan publik.

"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan," tandas Sumedana.

Sebelumnya, beredar sebuah video viral atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan terhadap tersangka kasus narkoba.

Baca juga : Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi

Dalam video yang beredar di Twitter, terekam oknum Kejaksaan Negeri Batubara, diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku kasus narkoba dengan meminta "uang damai" Rp 80 juta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.