Dark/Light Mode

Terima Fee 10 Persen Dari Proyek Pembangunan Jalan, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka

Rabu, 4 September 2019 04:49 WIB
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani  (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka kepada tiga dari lima orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muara Enim dan Palembang, Sumatera Selatan yang digelar pada Senin (2/9).

Ketiganya adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, serta pemilik perusahaan kontraktor PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

"Sebagai pemberi, ROF, Swasta. Sebagai penerima, AYN, Bupati Kabupaten Muara Enim, dan EM, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (3/9) malam.

Basaria menjelaskan, pada awal tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen, sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

"Diduga, terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim, dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," beber Basaria.

Kegiatan terkait pengadaan, diminta Ahmad Yani dilakukan lewat satu pintu, yakni melalui Elfin. Robi, pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10 persen.

Perusahaan kontraktor itu akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar. Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta Robi menyiapkan uang pada hari Senin (1/9) dalam pecahan dolar AS. "Sejumlah “lima kosong kosong"," kata Basaria membeberkan sandi permintaan uang itu.

Baca juga : Kemenangan Leclerc Buat Mendiang Hubert

Kemudian, tanggal 1 September 2019 Elfin kembali berkomunikasi dengan Robi. Keduanya membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar AS. "Uang Rp 500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS," imbuhnya.

Uang commitment fee tersebut diamankan tim KPK saat membekuk Elfin dan Robi, di sebuah restoran mie ayam di Palembang pada Senin (2/9) sore, pukul 17.00 WIB.

Secara paralel, pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Ahmad Yani di kantornya, Muara Enim. Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar.

"Uang itu merupakan fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," tutur purnawirawan jenderal bintang dua itu.

Baca juga : Ketua DPD Desak Percepatan Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang

Sebagai pemberi suap, Robi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Ahmad Yani dan Elfin sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.