Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, Anak Buah Cak Imin Mangkir

Selasa, 13 Agustus 2019 20:22 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Fathan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Anak buah" Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).

Baca juga : Mati Listrik Massal di Sebagian Jawa dan Bali, Layanan KRL Commuterline Terganggu

"Saksi tidak hadir Fathan (Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2014 -2019. Pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/8).

Kemarin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi V DPR Fraksi Hanura Fauzih Amro. Namun Fauzih yang kini tercatat sebagai anggota DPR terpilih dari Partai NasDem mangkir dari pemeriksaan KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Baca juga : KPK Terus Pertimbangkan Tuntut Bupati Tamzil Dengan Hukuman Mati

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Baca juga : Pasokan Oversuplay, Asosiasi: Stop Pembanguan Pabrik Semen Baru

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.