Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Suap Loloskan Pemenang Lelang, Jaksa Yogyakarta dan Solo Jadi Tersangka KPK

Selasa, 20 Agustus 2019 18:24 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Ketiganya adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF), dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah tim satgas komisi antirasuah melakukan tangkap tangan di Solo dan Yogyakarta, Senin (19/8).

Baca juga : Pertamina Pastikan PasokanĀ LPG 3 KG Di Yogyakarta Aman

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Eka dan Satriawan, menerima suap untuk memenangkan perusahaan Gabriella, PT Widoro Kandang (PT WK), dalam lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar.

Sebagai imbalan, mereka menerima fee 5 persen dari nilai kontrak proyek Rp 8,3 miliar. Jika dirupiahkan, jumlahnya Rp 415 juta. Tetapi, belum semuanya diberikan. "Baru 3 kali realisasi pemberian uang," imbuh Alex, sapaan akrab Alexander.

Baca juga : Alamak, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi Tersangka Lagi

Pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta. Kedua, tanggal 15 Juni 2019, sebesar Rp 108 juta. "Itu merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total commitment fee secara keseluruhan," ungkap Alex.

Kemudian, pada 19 Agustus 2019, pemberian kembali dilakukan dengan jumlah Rp 118 juta. "Sedangkan sisa fee 2 persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan ini," beber eks Hakim Adhoc Tipikor itu.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Arahkan Penunjukkan Langsung Baggage Handling System, Dirkeu AP II Jadi Tersangka KPK

Sementara itu, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.