Dark/Light Mode

Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron Ucap Syukur

Kamis, 25 Mei 2023 14:21 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan terima kasih kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonannya terkait masa jabatan pimpinan KPK, dari semula 4 tahun, menjadi 5 tahun.

"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi Sebagai pemohon saya menyampaikan, Alhamdulillah, syukur kepada Allah swt, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR (judicial review) saya," ujar Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/5).

Dia juga berterima kasih kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra.

"Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," tuturnya.

Sebelumnya, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan Nurul Ghufron. Kini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, dari semula 4 tahun.

Baca juga : Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

Dia menilai, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun. Misalnya, Komnas HAM, yang masa jabatannya lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," tutur Guntur.

Baca juga : Mahfud: Penahanan Plate Sesuai Hukum Dan Jadi Keharusan Hukum

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, masa jabatan 4 tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

"Ini berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Karena itu, Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."

Selain itu, MK menyepakati perpanjangan jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun. Hal ini untuk mengimbangi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. MK juga mengabulkan gugatan soal usia calon pimpinan KPK.

Hakim MK menyatakan, Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga : Uji Materi, Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi mengganjalnya. Dia sudah memenuhi syarat "berpengalaman sebagai Pimpinan KPK".

Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022. Mulanya, ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK.

Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan pimpinan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.