Dark/Light Mode

Uji Materi, Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Selasa, 16 Mei 2023 12:25 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam uji materi itu, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (16/5).

Baca juga : Di Acara HUT Ke 24 Kota Depok, Kang Emil Pamit Masa Jabatannya Selesai Tahun Ini

Dia memaparkan, masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah lima tahun. Dengan demikian, menurut Ghufron, seharusnya periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun.

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," bebernya.

Selain itu, 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan lainnya memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun.

Baca juga : Polri Hadir Di Tiap Kampung

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ungkapnya. 

Dia mengatakan, sudah mengajukan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini sejak Oktober 2022 lalu.

Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materinya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Baca juga : Usai Insiden Bom, PM Jepang Minta Maaf Telah Bikin Khawatir

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.