Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Begini, Modus Main Perkaranya
AKBP Bambang Kayun Tebar Duit Kepada Oknum Penyidik
Jumat, 26 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Setelah membantu memenangkan praperadilan, Bambang meminta dibelikan mobil Toyota Fortuner. Harganya Rp 476,3 juta.
Lima tahun berselang, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim kembali menetapkan Emylia dan Herwansyah sebagai tersangka.
Baca juga : Begini Cara Tangani Kebakaran Baterai Motor Listrik
Bambang kembali menyarankan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka. Namun kali ini gagal. Hakim menilai permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil.
Kedua tersangka Emylia dan Herwansyah akhirnya kaburkeluarnegeri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Bareskrim.
Baca juga : Syarief Hasan Ingatkan Pentingnya Keamanan Dan Kesehatan Pemudik
Total suap yang diterima Bambang mencapai Rp 57.126.300.000 rentangJuni 2016 hingga Juni 2021.
Rinciannya uang tunai dari Emylia dan Herwansyah melalui Farhan sebanyak Rp 1,66 miliar, satu mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476,3 juta. Kemudian 28 transaksi perbankan dari PT ACM, PT Eminence Maritime Indonesia, PT Maju Maritim Indonesia kurun 2016 hingga 2021.
Baca juga : Bupati Kapuas Dan Istri Potong Pembayaran PNS Dan Kas Umum, Juga Terima Suap
Dari perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia dan Herwansyah itu, Bambang menerima Rp 55,15 miliar. Uang ditransfer ke rekening atas nama Yayanti, orang dekat Bambang .
Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang Undang juncto Pasal 64 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya