Dark/Light Mode

Buka Ekspor Pasir Laut

Luhut Diserang, Luhut Melawan

Rabu, 31 Mei 2023 08:00 WIB
Menteri Koor­dinator (Menko) Bidang Ke­maritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan).
Menteri Koor­dinator (Menko) Bidang Ke­maritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Instagram @luhut.pandjaitan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut banyak dikritik. Menko Maritim Dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pasang badan. Menurut dia, ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan. Gara-gara pernyataan itu, Luhut banyak diserang. Luhut pun balik melawan.

Aturan soal ekspor pasir laut itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Saat itu, yang melarang adalah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca juga : UKM Binaan LPEI Sukses Ekspor Buah Dan Sayuran Ke Belanda

Dalam Pasal 6 beleid yang baru, pemerintah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut. Kemudian di Pasal 8, negara mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi yang diprioritaskan kepada kapal isap berbendera Indonesia.

Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu, kemudian dipertegas dalam Pasal 9. Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Baca juga : Aura Kasih, Gugup Disentuh Pria

Pemerintah beralasan, aturan ini dirilis sebagai upaya melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Mendengar pembukaan ekspor pasir laut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kecewa berat. Menurutnya, aturan ini menjadi cikal bakal terjadinya bencana alam di dalam negeri. Dia berharap, Pemerintah mengurungkan niatnya.

Baca juga : Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Mutlak Diperlukan

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” ujar Susi, di akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.

Tak sampai di situ, Susi kembali meluapkan keluh kesahnya dengan mengomentari unggahan berita di Twitter. Ia memberikan emoticon kaget dan sedih, merespons pernyataan Luhut yang menyebut PP 26/2023 menguntungkan Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.