Dark/Light Mode

Masih Ada Waktu Setahun Bagi Anak-anak Berkewarganegaraan Ganda Untuk Jadi WNI

Jumat, 2 Juni 2023 10:36 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Online Talkshow untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. 

Talkshow tersebut berjudul "Satu Tahun Lagi! Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih. Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022" itu menghadirkan sejumlah narasumber.

Mereka yakni, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto, Ketua Djokosoetono Research Center & Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Patricia Rinwigati, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan PhD Candidate di VVI-Leiden University Bilal Dewansyah.

Lalu, Public Figure bagian dari keluarga perkawinan campur Richard Kyle, hingga Ketua APAB Nia Schumacher, yang menjadi moderator.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Baroto menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

Dikatakan terbatas, karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.

Baca juga : Kiyai Muda Berikan Edukasi Untuk Masyarakat Tulungagung

Permasalahan yang cukup krusial saat ini masih terdapat anak hasil perkawinan campur yang tidak didaftarkan orangtuanya atau sudah mendaftar tetapi terlambat melakukan pilihan.

Sesuai ketentuan undang-undang anak tersebut akan terancam menjadi orang asing atau WNA. Hal ini tentunya akan menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak sesuai dengan semangat perlindungan dan kepastian hukum.

Nah, kata Baroto, Kemenkumham berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campur, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Nomor 21 Tahun 2022).

"Terhadap anak-anak tersebut diberikan kemudahan persyaratan dan diberikan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI dalam jangka waktu 2 tahun (sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2024)," ujar Baroto.

Dia berharap, talkshow ini dapat menjadi media sosialisasi penerapan PP Nomor 21 Tahun 2022. Sehingga, anak-anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia, bisa segera mengajukan permohonan untuk menjadi WNI kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

"Permohonan diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan tempat tinggal pemohon, dan mohon diingat bahwa kesempatan ini hanya sampai 31 Mei 2024, satu tahun lagi,” ingatnya. 

Sementara itu Bilal Dewansyah  mengatakan, PP Nomor 21 Tahun 2022 ini tentunya bukan skema ideal untuk melindungi status kewarganegaraan keluarga perkawinan campuran.

Baca juga : Lebaran, KPK Kasih Waktu Jenguk 2 Jam Bagi Keluarga Tahanan

Negara tetangga kita, Thailand dan Filipina misalnya, bahkan membolehkan dwi kewarganegaraan secara permanen. Bukan hanya bagi anak, tetapi juga bagi orangtuanya.

"Meski begitu, untuk saat ini, PP ini setidaknya telah memberikan alternatif perlindungan bagi anak dari perkawinan campuran untuk mendapatkan haknya kembali menjadi WNI berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 2006," ujar Bilal.

Di bagian lain Ketua Djokosoetono Research Center, Patricia Rinwigati menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan ini sebagai salah satu langkah yang berani dari AHU.

Namun dia mengeluarkan kekhawatiran tentang waktu yang sangat sempit, mengingat kelengkapannya yang amat beragam, serta belum mengakomodir anak yang tinggal di luar negeri yang ingin kembali menjadi WNI.

Lebih lanjut dosen FHUI ini mengatakan, setelah hampir 20 tahun UU Nomor 12 Tahun 2006, sudah waktunya untuk merevisi UU ini, setidaknya untuk mengakomodir dampak dari globalisasi.

Dalam konteks tersebut, dia menghimbau agar dapat dipertimbangkan lagi kewarganegaraan ganda untuk mengakomodir tuntutan masyarakat yang semakin mobile.

Pendapat menarik disampaikan Richard Kyle yang ber-ibukan WNI dan ayah WNA Australia. Sebagai anak dari keluarga perkawinan campuran, Richard merasakan keterbatasan peraturan, apalagi karena sekarang ia lebih banyak berada di Indonesia.

Baca juga : Bandara Kertajati Berangkatkan Jemaah Umrah Untuk Ketiga Kalinya

Richard menyadari bahwa dia tidak termasuk menjadi subyek PP 21 ini karena usianya yang sudah melewati batas. Namun dia berharap pemerintah dapat memikirkan solusi terbaik dan terjangkau, terlebih dia yang lahir dari ibu WNI, agar tidak disamakan dengan WNA murni.

Richard yang menyelesaikan pendidikan dari RMIT University ini juga mengimbau anak-anak Berkewarganegaraan Ganda lainnya untuk bisa memanfaatkan waktu satu tahun jika mereka ingin menjadi WNI.

Sebagai penutup, Nia Schumacher selaku Ketua APAB mengapresiasi PP yang dikeluarkan Pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga perkawinan campuran.

Namun jika melihat dari diskusi pembahasan hari ini, dengan sisa waktu yang tinggal satu tahun mungkin tidak cukup, mengingat pemahaman terhadap PP ini belum begitu menyeluruh.

Di sisi lain, masih banyak anak-anak lain yang tidak termasuk dalam PP ini, dan ketika mereka ingin memilih kewarganegaraan Indonesia, harus menempuh naturalisasi.

Padahal mereka adalah bagian dari keluarga Indonesia, namun proses naturalisasinya disamakan dengan WNA murni. Bukan hanya prosesnya yang tidak mudah, namun biaya yang harus dikeluarkan pun tidak sedikit.

Nia berharap Pemerintah juga dapat memikirkan nasib anak-anak ini. Jika tidak, banyak potensi dari anak-anak tersebut bisa hilang dari negara ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.