Dark/Light Mode

KPK Cegah 5 Orang Dalam Kasus Rafael Alun, Termasuk Istri dan Anaknya

Jumat, 14 April 2023 16:07 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam kasus suap yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (14/4).

Pengajuan cegah yang ditembuskan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini berlaku untuk 6 bulan ke depan, sampai dengan September 2023.

Baca juga : Pengusaha Pelayaran Santuni Ratusan Anak Yatim

"Sesuai kebutuhan, tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," imbuhnya.

Ali berharap, pada pihak yang dicegah kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Berdasarkan informasi, kelima orang yang dicegah adalah istri Rafael Alun, Ernie Torondek dan kedua anaknya, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Baca juga : OTT Bupati Meranti, KPK Amankan 25 Orang, Termasuk Sekda Dan Kepala Dinas

Lalu, adik Rafael Gangsar Sulaksono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Baca juga : Lewat Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya, Rafael Alun Terima Gratifikasi 90 Ribu Dolar AS

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.