Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut Kasus KDRT
Lepas Dari MKD, Bukhori Kini Digarap Bareskrim
Kamis, 25 Mei 2023 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan tidak menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota Komisi VIII DPR BY (Bukhori Yusuf) terhadap mantan istri sirinya M (30).
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun mengatakan, pihaknya batal melakukan verifikasi atas pelaporan tersebut. Pasalnya, anggota dewan terlapor sudah mengajukan surat pengunduran diri dari partai.
“Kami tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi ternyata Pak BY (Bukhori Yusuf, red) ini sudah mengundurkan diri dari partai,” kata Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Ketum PKB Tegur Wagub Dan Bupati
Adang mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari M. Laporan tersebut juga sudah lengkap. Tapi pemeriksaan urung dilakukan lantaran terlapor sudah mundur dari partai. DPP PKS sendiri tengah menyiapkan pengganti antar waktu terhadap BY.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menambahkan, sebelum muncul aduan M terhadap BY ke MKD DPR, sebenarnya DPP PKS telah melakukan investigasi atas persoalan tersebut. Tetapi BY mundur sebelum penyelidikan internal tuntas.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri memastikan, pihaknya telah merespons laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin. Meski itu urusan pribadi, Mabruri menegaskan, PKS tidak menolerir pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota partai. Baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun secara hukum.
Baca juga : Cari Dito Mahendra, KPK Koordinasi Dengan Bareskrim
Dia pun membenarkan jika Bukhori bukan anggota DPR lagi setelah menandatangani surat pengunduran diri. Dalam waktu dekat, DPP juga akan memproses penggantinya. “DPP sedang menyiapkan pergantian antarwaktu (PAW),” jelasnya
Sebelumnya, anggota DPR berinisial BY dilaporkan oleh istri keduanya M ke MKD pada Selasa (23/5). Pelaporan tersebut atas adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh BY terhadap mantan istri sirinya tersebut.
Tim Kuasa Hukum M yang diwakili Srimiguna bilang, pelaporan ke MKD dilakukan lantaran BY tercatat sebagai anggota dewan aktif. Adapun BY dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan. Dalam aturan tersebut ditegaskan kewajiban anggota DPR untuk menjaga integritas dan menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya