Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berakhir antiklimaks. Para terdakwa dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut dihukum ringan. Bahkan, dua orang terdakwa dibebaskan hakim.
Dalam persidangan ini, ada lima terdakwa yang sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer (SO) Arema FC Suko Sutrisno, mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Hasdarmawan, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto.
Sidang putusan kelimanya dilakukan dalam waktu yang berbeda, karena ada dua terdakwa dari kalangan sipil dan ada tiga orang terdakwa yang berasal dari pihak kepolisian.
Baca juga : Tokopedia Cs Diminta Takedown Penjual Baju Bekas
Abdul Haris menjalani sidang putusan paling pertama, yakni 9 Maret 2023. Dia divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
Di hari yang sama, Suko Sutrisno juga divonis. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
Kemarin, giliran tiga orang terdakwa dari jajaran Polda Malang menghadapi sidang putusan. Hasdarmawan mendapat giliran pertama. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan hakim anggota Mangapul dan I Ketut Kimiarsa menyatakan, Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Akibat kesalahan atau kealpaannya, menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Baca juga : Uber Formula E, KPK Dapatnya Bansos Beras
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim Abu, membacakan amar putusan.
Selanjutnya, giliran pembacaan putusan terhadap Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi. Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap keduanya. Putusan pertama dibacakan untuk terdakwa Bambang, dia dinyatakan tidak terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka.
“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti,” ucap Hakim Abu.
Baca juga : Jawa Tengah Turunkan Tim Tanggap Bencana Erupsi Merapi
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi membacakan beberapa pertimbangan atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Bambang. Di antaranya karena yang bersangkutan memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke tengah lapangan, tepatnya di dekat gawang sebelah utara. Artinya, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
“Asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” kata Hakim Abu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya