Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terdakwa Kanjuruhan Banyak Yang Bebas

Jumat, 17 Maret 2023 08:00 WIB
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kanan), mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (ketiga kanan) dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (keempat kanan) berjalan bersama untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww).
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kanan), mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (ketiga kanan) dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (keempat kanan) berjalan bersama untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berakhir antiklimaks. Para terdakwa dalam tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut dihukum ringan. Bahkan, dua orang terdakwa dibebaskan hakim.

Dalam persidangan ini, ada lima terdakwa yang sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer (SO) Arema FC Suko Sutrisno, mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Hasdarmawan, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto.

Sidang putusan kelimanya dilakukan dalam waktu yang berbeda, karena ada dua terdakwa dari kalangan sipil dan ada tiga orang terdakwa yang berasal dari pihak kepolisian.

Baca juga : Tokopedia Cs Diminta Takedown Penjual Baju Bekas

Abdul Haris menjalani sidang putusan paling pertama, yakni 9 Maret 2023. Dia divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

Di hari yang sama, Suko Sutrisno juga divonis. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu pun lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.

Kemarin, giliran tiga orang terdakwa dari jajaran Polda Malang menghadapi sidang putusan. Hasdarmawan mendapat giliran pertama. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan hakim anggota Mangapul dan I Ketut Kimiarsa menyatakan, Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Akibat kesalahan atau kealpaannya, menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Baca juga : Uber Formula E, KPK Dapatnya Bansos Beras

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim Abu, membacakan amar putusan.

Selanjutnya, giliran pembacaan putusan terhadap Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi. Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap keduanya. Putusan pertama dibacakan untuk terdakwa Bambang, dia dinyatakan tidak terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka.

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti,” ucap Hakim Abu.

Baca juga : Jawa Tengah Turunkan Tim Tanggap Bencana Erupsi Merapi

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi membacakan beberapa pertimbangan atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Bambang. Di antaranya karena yang bersangkutan memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke tengah lapangan, tepatnya di dekat gawang sebelah utara. Artinya, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

“Asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” kata Hakim Abu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.