Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Kasus Heli Firli Bahuri

Yah, Bareskrim Nggak Datang

Selasa, 9 Mei 2023 07:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara).
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan pengusutan kasus sewa helikopter Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya pihak kepolisian tidak hadir.

“Termohon tidak ada kabar ya. Karena (sekarang) tidak ha­dir, Termohon supaya hadir ya Senin, 15 Mei,” perintah hakim tunggal Afrizal Hadi. Ia lalu menutup sidang.

Pada sidang Senin kemarin (8/5/2023) pemohon praperadilan yakni Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah siap membacakan gugatannya.

Gugatan praperadilan yang diregister sebagai nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL ini didaftarkan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.

Baca juga : Deklarasi Relawan Anies, Surya Paloh Nggak Datang Tanpa Alasan

Gugatannya terkait sah atau tidaknya penghentian penyidi­kan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri.

Dugaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Penyidik punya kewajiban untuk menyelesaikan semua laporan pengaduan atau temuan-temuan yang dilakukan oleh penyidik sendiri sampai tuntas, baik itu berakhir dengan SP3 (penghentian perkara) atau P21 (pemberkasan lengkap),” kata Kurniawan.

“Sampai dengan hari ini pub­lik tidak mendapatkan kepastian, apakah itu dihentikan atau dilanjutkan,” ujar usai sidang.

Baca juga : BNPT Dorong Mitra Deradikalisasi Bagikan Pemahaman Yang Benar Kepada Masyarakat

Kalaupun Bareskrim meng­hentikan pengusutan laporan ICW, perlu dijelaskan alasannya.

“Maka kami mengajukan praperadilan penghentian pe­nyidikan secara materiil ke PN Jakarta Selatan melawan Bareskrim sebagai pihak Termo­hon,” kata Kurniawan.

Semula kasus sewa heli Firli ini diangkat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Yang melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 24 Juni 2020.

Alhasil, Dewas memutus Firli melanggar kode etik, karena menunjukkan kemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter.

Baca juga : Gigih Kerja Sambil Kuliah, Insan PNM Ini Sukses Naik Jabatan

Dewas memberikan sanksi ringan dengan berupa teguran ter­tulis kepada Firli. Perwira tinggi Polri itudilarang melakukan per­buatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika dia melakukan pelanggaran yang sama kurun waktu enam bulan, Firli bakal mendapatkan sanksi lebih berat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.