Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Praperadilan Kasus Heli Firli Bahuri
Yah, Bareskrim Nggak Datang
Selasa, 9 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan pengusutan kasus sewa helikopter Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya pihak kepolisian tidak hadir.
“Termohon tidak ada kabar ya. Karena (sekarang) tidak hadir, Termohon supaya hadir ya Senin, 15 Mei,” perintah hakim tunggal Afrizal Hadi. Ia lalu menutup sidang.
Pada sidang Senin kemarin (8/5/2023) pemohon praperadilan yakni Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah siap membacakan gugatannya.
Gugatan praperadilan yang diregister sebagai nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL ini didaftarkan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.
Baca juga : Deklarasi Relawan Anies, Surya Paloh Nggak Datang Tanpa Alasan
Gugatannya terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri.
Dugaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Penyidik punya kewajiban untuk menyelesaikan semua laporan pengaduan atau temuan-temuan yang dilakukan oleh penyidik sendiri sampai tuntas, baik itu berakhir dengan SP3 (penghentian perkara) atau P21 (pemberkasan lengkap),” kata Kurniawan.
“Sampai dengan hari ini publik tidak mendapatkan kepastian, apakah itu dihentikan atau dilanjutkan,” ujar usai sidang.
Baca juga : BNPT Dorong Mitra Deradikalisasi Bagikan Pemahaman Yang Benar Kepada Masyarakat
Kalaupun Bareskrim menghentikan pengusutan laporan ICW, perlu dijelaskan alasannya.
“Maka kami mengajukan praperadilan penghentian penyidikan secara materiil ke PN Jakarta Selatan melawan Bareskrim sebagai pihak Termohon,” kata Kurniawan.
Semula kasus sewa heli Firli ini diangkat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Yang melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 24 Juni 2020.
Alhasil, Dewas memutus Firli melanggar kode etik, karena menunjukkan kemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter.
Baca juga : Gigih Kerja Sambil Kuliah, Insan PNM Ini Sukses Naik Jabatan
Dewas memberikan sanksi ringan dengan berupa teguran tertulis kepada Firli. Perwira tinggi Polri itudilarang melakukan perbuatan serupa selama kurun waktu enam bulan. Jika dia melakukan pelanggaran yang sama kurun waktu enam bulan, Firli bakal mendapatkan sanksi lebih berat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya