Dark/Light Mode

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno

Krisis Angkutan Umum Nyata, Pemerintah Pusat Dan Daerah Harus Punya Komitmen

Minggu, 11 Juni 2023 10:29 WIB
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno (Foto: Instagram)
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Terkait hal tersebut, PT Surveyor Indonesia memberikan sejumlah rekomendasi terhadap penyelenggaraan angkutan umum perkotaan skema pembelian layanan.

Pertama, diperlukan komitmen dari seluruh stakeholder, khususnya Pemerintah Daerah dalam mendukung program layanan ini. Agar dapat berlanjut, hingga memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kedua, kesiapan skema pendanaan program BTS. Terutama, ketika operasional layanan Teman Bus diserahkan kepada pemerintah daerah, beserta legalitas yang diperlukan.

Ketiga, meningkatkan dan mendorong potensi demand dan shifting pengguna kendaraan pribadi ke BTS. Antara lain melalui push and pull strategy, serta mensosialisasikan BTS.

Keempat, revitalisasi prasarana mendukung layanan BTS. Kelima, menyiapkan roadmap keberlangsungan layanan BTS, serta skema handover dan capacity building.

Baca juga : Transisi Akhiri Kedaruratan Covid, Pemerintah Tetap Gencarkan Vaksinasi

Keenam, mempersiapkan kelembagaan manajemen pengelola, yang akan melakukan monitoring dan evaluasi layanan dan kinerja operasional Teman Bus, beserta sistem teknologi.

Djoko mengingatkan, berpindah (shifting) dari kenyamanan penggunaan angkutan pribadi menuju angkutan massal adalah tugas kita bersama.

"Kebutuhan transportas kini tak hanya sebatas ramah dan nyaman, tetapi juga harus berkelanjutan dan mempermudah perpindahan dari satu moda ke moda lain (integrasi antarmoda). Serta mendukung konektivitas antar titik CBD," jelas Djoko.

Dia memaparkan, subsidi angkutan penumpang perkotaan ditujukan untuk menstimulasi pengembangan angkutan pernumpang umum perkotaan, meningkatkan minat penggunaan angkutan umum, dan memberikan kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.

Pull strategy yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, dapat berupa subsidi Angkutan berupa Sarana maupun Prasarana, subsidi Angkutan berupa biaya operasional (BTS), dan lisensi operator dan sanksi kepada operator yang melanggar standar pelayanan.

Baca juga : Evaluasi Transportasi Lebaran 2023: Lancar, Memenuhi Harapan Masyarakat

Sedangkan push strategy yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dapat berupa analisis Jaringan Angkutan Pengumpan (feeder), kebijakan Ganjil Genap, bus priority melalui Area Traffic Control System, dan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.

Selain itu, juga ada pengaturan ruang jalan, pembatasan waktu kendaraan yang masuk ke kawasan tertentu, biaya parkir yang mahal, masuk berbayar di jalan protokol ( Electronic Road Pricing), mewajibkan ASN Pemda menggunakan angkutan umum saat bekerja, serta mengajak pelajar dan mahasiswa menggunakan angkutan umum.

Terkait hal ini, Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan Robby Kurniawan mengungkap adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan BTS.

Pertama, adanya friksi di lapangan dengan operator angkutan umum eksisting, yang menginginkan perlakuan dan fasilitas yang sama terutama terkait tarif. Sehingga, aturan mengenai tarif perlu dibuat dengan mempertimbangkan ability to pay (kemampuan untuk membayar) dan willingness to pay (kesediaan untuk membayar).

Kedua, skema BTS membutuhkan kelembagaan yang jelas. Merespons hal ini, Kementerian Perhubungan berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU).

Baca juga : Mengurai Pemudik Menyeberang Dari Jawa Menuju Sumatera

Ketiga, belum tersedianya angkutan pengumpan. Sehingga, perlu penataan jaringan angkutan perkotaan dari pemerintah daerah atau penataan ulang jaringan trayek eksisting, untuk menjadi angkutan pengumpan.

Keempat, belum tersedianya infrastruktur dan fasilitas penunjang integrasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.