Dark/Light Mode

Rieke Diah Pitaloka Ingatkan Dana BPJS Harus Dikelola Wali Amanah Dan Nirlaba

Senin, 12 Juni 2023 12:35 WIB
Rieke Diah Pitaloka (Foto: Ist)
Rieke Diah Pitaloka (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak mengawal keputusan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Rapat tersebut telah memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam Undang-Undang (UU) UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kita memperjuangkan agar pembahasan atau pengaturan tentang jaminan sosial nasional dikembalikan kepada UU BPJS dan UU SJSN,” ujar Rieke dalam keterangannya, Senin (12/6).

Sebelumnya, pengaturan jaminan sosial nasional RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraan BPJS tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden.

Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan pada BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Kemenag Pastikan Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa Dan Kecelakaan

Rieke menyatakan terus memperjuangkan untuk menyelamatkan dana amanah yang berada pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya ratusan triliun agar dikelola dengan prinsip wali amanah dan nirlaba.

"Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022, akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp 200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp 645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Rieke juga menekankan, prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial, melainkan masuk ranah asuransi sosial.

Hasil putusan Rapat Panja RUU Kesehatan kemudian memutuskan mengembalikan pada aturan UU SJSN dan UU BPJS.

"Dengan demikian Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643 sampai 2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus," sambungnya.

Baca juga : Relawan Ingatkan Parpol Koalisi Tak Tekan Anies Soal Cawapres

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:

DIM: 2638

(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan DIM 2639

(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Baca juga : Gus Yahya: Penanggulangan Bencana Dan Iklim Harus Gunakan Berbagai Perspektif

(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642 (3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi.

DIM 2643: (4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

“Alhamdulillah saudara-saudaraku, ternyata tidak ada perjuangan yang tidak mungkin kalau dikawal bersama. Jaminan sosial adalah hak jaminan konstitusional yang diatur dalam UUD Republik Indonesia 1945. Semoga membawa berkah bagi kita semua,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.