Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Legislator Yakin, RUU Kesehatan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kamis, 25 Mei 2023 11:23 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sebagai inisiatif DPR RI memiliki tujuan untuk transformasi kesehatan demi memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Hal ini dimulai dari pendidikan dokter hingga faktor-faktor yang mendukung layanan kesehatan. Aspirasi masyarakat pun terus dijaring panitia kerja (Panja) RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR.

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menyatakan, perlu diakui, pelayanan kesehatan di Indonesia tidak merata. Bagi masyarakat di tempat yang jauh dari perkotaan, untuk mendapatkan akses kesehatan memerlukan waktu, tenaga, dan materi yang ekstra.

Edy mencontohkan sering dijumpai pemberitaan kesulitan akses kesehatan yang akhirnya mengancam nyawa masyarakat.

“Seperti kasus ibu hamil yang ditandu 17 jam melewati 80 kilometer perjalanan di Luwu Utara pada Maret lalu. Ibu dan janin yang dikandungnya akhirnya meninggal dunia,” ujar Edy, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (25/5).

Baca juga : GBB Dan SPN Bentuk Struktur Di Tingkat Perusahaan Kawal Pemenangan Ganjar Di Jabar

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, pengadaan layanan kesehatan di sebuah wilayah tidak bisa hanya alat atau sumber daya manusia (SDM) kesehatannya saja.

Edy mengatakan, pengadaan layanan kesehatan itu harus satu paket antara alat, SDM Kesehatan yang terampil, standar operasional (SOP), dan kebijakan pendukung lainnya.

"Bahkan dalam sebuah SDM kesehatan, idealnya tidak hanya satu dokter datang lalu masalah selesai. Dibutuhkan tim. Contohnya untuk tindakan bedah, tidak hanya dokter spesialis bedah. Ada dokter anastesi. Ada juga perawat yang mengerti SOP di kamar operasi,” tutur Edy.

Untuk itu, menurut legislatif dari Dapil Jawa Tengah III ini, perlu ada pembenahan dan penyelarasan untuk menyelesaikan masalah ini.

Misalnya, pada pendidikan dokter spesialis. Pada RUU Kesehatan Pasal 183 memberikan opsi pendidikan dokter spesialis bisa dilakukan di rumah sakit atau hospital based.

Baca juga : Jemaah Haji Ingat Ya, Jangan Bawa Jimat Dan Peluru, Jangan Bikin Konten Negatif

“Dengan adanya pendidikan dokter spesialis di rumah sakit, maka lebih banyak dokter spesialis yang bisa dididik. Apalagi di daerah yang tidak ada center pendidikan spesialis,” tutur Edy.

Untuk kualitasnya, rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis bisa bekerjasama dengan universitas yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis.

Bisa juga secara mandiri asal sudah pernah bekerja sama untuk penyelenggaraan dokter spesialis, setidaknya lima tahun.

Berbagai syarat lain juga harus dipenuhi oleh rumah sakit. Pada pasal lain, ada aturan lanjutnya soal pendidikan dokter spesialis ini, yakni pada bagian pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Di sini ada kolaborasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun agar tidak tumpang tindih, untuk penyelenggaraan pendidikan tenaga medis dan kesehatan diatur dalam satu undang-undang. Agar rujukannya satu dan ini jadi lebih simple," ujar Edy yang juga menjabat Anggota Panja RUU Kesehatan Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga : Kejagung Makin Ngegas

Dia mengingatkan, sebelum menambah pusat pendidikan untuk tenaga medis dan kesehatan, harus ada peta persebaran yang jelas.

Edy menyampaikan, kolaborasi data yang dimiliki organisasi profesi, konsil, dan pemerintah harus jalan, agar tahu jumlah tenaga kesehatan dan medis yang sudah ada dan dibutuhkan.

“Libatkan juga pemerintah daerahnya. Mereka membutuhkan berapa SDM kesehatan dan jenisnya apa saja. Lalu apa saja hak nakes yang akan diberikan. Termasuk alat kesehatan apa yang sudah siap,” bebernya.

Edy menyatakan, aturan ini perlu dimasukan dalam RUU Kesehatan terkait pengadaan tenaga kesehatan dan medis. Ia juga meminta agar dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tidak ada ego sektoral.

“Sudut pandangnya adalah untuk memberikan layanan kesehatan optimal, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat,” ucapnya. Selain itu, karena RUU Kesehatan akan dirasakan masyarakat, aspirasi pun terus dijaring.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.