Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 Naik, Dari 74,43 Jadi 75,40
Kamis, 15 Juni 2023 17:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2023 naik 0,97 poin dari yang semula 74,43 menjadi 75,40. Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn pada National Assessment Council (NAC) Forum IKIP 2023, di Pullman Hotel, Jakarta Central Park, Kamis (15/6).
Rospita mengatakan, terdapat lima provinsi yang memperoleh skor IKIP dengan kategori baik. Yaitu Jawa Barat, Riau, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Aceh. Sementara, 29 provinsi lainnya berada dalam kategori sedang. "Untuk yang terendah yakni Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Papua, dan Gorontalo," kata Rospita.
Baca juga : Indonesia Vs Argentina: Ini 8 Pemain Yang Di Luar Negeri, 5 Baru Jadi WNI
Meskipun ada peningkatan skor secara nasional, tambahnya, tapi pengukuran indeks ini belum mencerminkan realitas sesungguhnya di lapangan. "Sebagian Pokjada masih belum maksimal dalam penyajian data dan fakta yang penting sebagai dasar pengukuran indeks untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada para Informan Ahli Daerah," ucapnya.
Selain itu, masih adanya anggapan bahwa IKIP sebagai ajang kompetisi. Sehingga informan daerah yang dipilih adalah yang bisa dikondisikan sesuai keinginan demi menaikkan nilai IKIP di provinsinya. "Tanpa didukung data dan fakta yang valid," terangnya.
Baca juga : Persib Tahan Persebaya 2-2, Robi Darwis Jadi Sorotan
Padahal, terang Rospita, IKIP merupakan helicopter view untuk melihat bagaimana potret keterbukaan di setiap provinsi sesuai dengan kenyataan yang ada. Sehingga sangat dibutuhkan objektivitas dalam penyajian data fakta maupun dalam memberikan penilaian.
"Apakah benar pemerintah atau badan publik sudah sedemikian terbukanya, dan informasi yang disajikan sudah memiliki dampak dan memberi manfaat bagi masyarakat," papar dia.
Baca juga : Bamsoet Pastikan Formula E Jakarta 2023 Siap Digelar pada 3-4 Juni
Untuk itu, perlu ditekankan kepada seluruh provinsi bahwa IKIP merupakan survei, bukan kompetisi. Provinsi tidak perlu berlomba-lomba untuk memperoleh nilai tertinggi.
"Yang ada itu sebaliknya, IKIP memerlukan penyediaan data dan fakta yang relevan serta penilaian yang objektif, agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebab hasil IKIP dapat dijadikan rujukan dalam indeks-indeks komposit lainnya seperti IDI dan lain sebagainya," tutur dia.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya