Dark/Light Mode

Berantas TPPO, Pakar Hukum Internasional Dukung Kabareskrim Kerja Sama APH ASEAN

Sabtu, 24 Juni 2023 07:02 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto. (Foto: Polri.go.id)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto. (Foto: Polri.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana mendukung gagasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, memperkuat kerja sama kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) di negara-negara ASEAN dalam menindak kejahatan transnasional termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rektor Universitas Jenderal A Yani (Unjani) Semarang ini juga menilai apa yang sudah dilakukan oleh Kabareskrim Polri dalam menindak kejahatan transnasional seperti TPPO sudah bagus dan sejalan dengan apa yang telah diusulkan Presiden Jokowi dalam pertemuan ASEAN di Bajo beberapa waktu lalu. 

"(Kinerja Kabareskrim Polri) Sudah bagus, tapi mungkin terkendala dengan otoritas di negara-negara ASEAN. Maka Presiden Jokowi usulkan dalam pertemuan ASEAN di Bajo agar kita punya perjanjian untuk memberantas TPPO," kata Prof Hikmahanto, Jum'at (23/6). 

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Edukasi Warga Jaktim Keterampilan Pemulasaraan Jenazah

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan bahwa kerja sama antar aparat penegak hukum negara-negara penerima perdagangan orang memang menjadi kunci penting pemberantasan TPPO. 

"Intinya harus ada kerja sama antar aparat penegak hukum Indonesia dengan negara-negara penerima perdagangan orang. Soalnya mereka dipekerjakan untuk menipu orang-orang Indonesia terutama para pejabat di sosmed. Biasalah pakai foto-foto wanita cantik," tuturnya. 

"Mereka digaji sih tapi dibawa ke negara ASEAN yang mungkin aparat hukumnya sulit ditegakkan seperti di Myanmar," sambung Prof Hikmahanto.

Baca juga : Bazar Buku Internasional BBW Resmi Dibuka Di ICE BSD

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengharapkan kerja sama kepolisian di negara-negara ASEAN untuk menindak kejahatan transnasional, termasuk kejahatan TPPO. 

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam sambutannya saat membuka pertemuan Penegak Hukum negara ASEAN atau Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) ke-23, di Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Selasa (20/6). 

Ia mengungkapkan bahwa ada 10 kejahatan transnasional yang dibahas dalam rapat SOMTC, termasuk TPPO.

Baca juga : Pengamat Maritim: Iran Rebut Kapal Tanker Langgar Hukum Internasional

“Ada 10 isu kejahatan transnasional yang dibahas pada rapat SOMTC dan rapat terkait lainnya seperti perdagangan gelap narkotika, terorisme, kejahatan siber, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu, perdagangan orang, pencucian uang, kejahatan ekonomi, pembajakan di laut, dan penyelundupan manusia,” jelas Kabareskrim.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.