Dark/Light Mode

Masa Jabatannya Digugat Ke MK

Ketum Parpol Ketar-ketir

Selasa, 27 Juni 2023 08:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Di PDIP, Megawati Soekarno Putri sudah menjabat sebagai ketua umum selama 24 tahun. Saat ini, putri Mega, Puan Maharani menempati posisi strategis sebagai Ketua DPP PDIP.

Hal yang sama juga terjadi di Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah anak dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sedangkan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjabat sebagai Wakil Ketua Umum yang juga merupakan anak kedua dari SBY,” tulis Pemohon.

Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Diatur UUD

Kedua contoh tersebut, dinilai Pemohon menjadi bukti bahwa dinasti dalam tubuh partai politik masih berlangsung. Dengan demikian keduanya meminta agar dibuat aturan yang dapat membatasi masa jabatan ketua umum selama 5 tahun untuk maksimal 2 periode melalui AD dan ART.

“(Aturan) Tersebut akan menciptakan kepastian hukum dan mencegah adanya pemusatan kekuasaan,” pintanya.

Apa tanggapan parpol atas gugatan tersebut? Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, gugatan itu salah sasaran. Alasannya, masa jabatan ketua umum parpol merupakan urusan internal yang tidak bisa diatur dan diintervensi oleh negara.

Baca juga : Eliadi Hulu: Pembatasan Kekuasaan Di Parpol Sangat Penting

Parpol sebagai lembaga otonom, lanjut Herman, anggarannya berasal dari kader-kader internal. Sehingga menuntut masa jabatan ketum parpol sesuai dengan lembaga negara, tentu tidak relevan.

“Karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri. Sehingga tidak bisa diatur oleh negara,” tutur Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Herman berpendapat, gugatan masa jabatan parpol itu harusnya hanya menjadi kajian, bukan untuk disampaikan ke MK. Ia menganggap, ada perbedaan mendasar tentang masa jabatan lembaga pemerintah dengan partai politik.

Baca juga : Mahfud MD: Aliran Dana Ke Parpol Gosip Politik

Menurutnya, kekuasaan partai politik ada di tangan internal dan sangat tergantung kepada para pengurus yang tergabung dalam struktur partai masing-masing. Sementara jabatan pemerintah ada di tangan masyarakat.

“Saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing,” tegas anggota DPR Fraksi Demokrat itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.