Dark/Light Mode

Margarito: Revisi UU KPK Masuk Akal

Rabu, 11 September 2019 16:00 WIB
Matgarito Kamis (Foto: Istimewa)
Matgarito Kamis (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK masuk akal untuk menyehatkan negara. Maka dari itu, Presiden Jokowi tak perlu ragu mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK.

“Semua gagasan yang muncul menyertai revisi UU KPK, menurut saya masuk akal dari sisi tata negara. Sehingga, Presiden tidak perlu ragu mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK,” kata Margarito Rabu (11/9).

Menurut dia, Presiden mesti mengetahui bahwa hukum boleh saja hebat. Akan tetapi, kalau sudah salah sedikit dia akan melumpuhkan negara, membinasakan negara. Karena itu, perubahan UU KPK ini harus dilihat untuk menyehatkan negara.

Baca juga : KPK Bukan Malaikat

“Karena soal-soal ketidakpastian membuat negara ini tidak sehat. Dengan membuat itu menjadi jelas, maka itu sama nilainya dengan usaha untuk membuat menyehatkan negara,” ujarnya.

Ia melihat ada ketidakpastian sejumlah pasal dalam UU KPK, sehingga harus diperjelas misalnya soal pencegahan, bagaimana model pencegahan itu. Karena, hal tersebut tidak memberikan kepastian apa-apa. Padahal, kata dia, tipikal hukum pidana itu memberikan kepastian.

“Kenapa tipikal hukum pidana itu kepastian? Untuk menghindari tindakan suka-suka atau kesewenang-wenang. Pada titik itu, maka usaha untuk membuat ketidakpastian itu berubah menjadi pasti adalah hal yang imperatif dalam konteks negara hukum demokratis,” jelas dia.

Baca juga : Revisi UU KPK, Pintu Maling Harus Ditutup

Kemudian, Margarito mengatakan status hukum KPK juga harus diperjelas. Sebab, yang namanya penegakan hukum atau pelaksanaan hukum itu kewenangan pemerintah. Maka, perlu disadari semua orang bahwa KPK sama sekali tidak punya karakter peradilan.

“Itu kerjaannya eksekutif. Karena kerjaannya eksekutif, maka lembaga itu secara tata negara mesti berada di bawah kendali Presiden atau dibawah rumpun kekuasaan presiden. Suka tidak suka atau senang tidak senang, kalau mau sehat secara tata negara maka itu yang harus diluruskan,” katanya.

Di samping itu, Margarito juga menanggapi usulan pembentukan dewan pengawas. Menurut dia, hal ini harus diperjelas definisinya siapa saja yang bisa masuk kualifikasi pengawas dan apa saja kewenangan pengawas tersebut. “Hal pokok lainnya tentu harus intensifkan koordinasi dan supervisi (korsup),” tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.