Dark/Light Mode

Revisi UU Kembalikan Marwah KPK

Sabtu, 7 September 2019 22:10 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pro kontra revisi UU KPK terus bergulir. DPR ngotot untuk merevisi UU KPK agar tetap terkontrol. Sementara KPK menolak kewenangannya diamputasi lewat revisi UU.

Masyarakat Penegak Demokrasi menilai sepak terjang KPK saat ini sudah kelewatan. Sehingga menjadi merasa lembaga penegak hukum 'di atas' penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga : Revisi UU KPK, Maunya DPR Beda Dengan Presiden

"KPK sudah kehilangan marwah. Banyak kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Seakan menyandera nasib seseorang," ujar Koordinator aksi, Sahrul MS saat menggelar aksi di KPK, Sabtu (7/9).

Revisi UU KPK, kata Sahrul, justru merupakan upaya mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi yang serius dan tak tebang pilih dalam memberantas korupsi. "Bahwa revisi UU KPK justru untuk memperkuat KPK itu sendiri, bukan melemahkan," ungkapnya.

Baca juga : Jangan Lemahkan KPK

Sahrul juga mengkritik aksi pegawai KPK Jumat (6/9) kemarin yang dianggap berlebihan."Justru itu memberi signal ke publik untuk mendelegitimasi kerja Pansel KPK. Seharusnya KPK memberikan masukan, bukan malah berdemo," kritiknya.

Dia pun meminta DPR segera melanjutkan revisi UU KPK untuk mengembalikan fungsi KPK sebagai komisi antikorupsi. "DPR juga harus menetapkan 10 capim KPK sebagai apresiasi kinerja pansel selama ini," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.