Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tolak Revisi UU, Agus Rahardjo: KPK Di Ujung Tanduk

Kamis, 5 September 2019 18:38 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/8). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/8). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk menegaskan sikapnya terhadap revisi Undang-Undang KPK. Tolak!

Konferensi pers dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo yang didampingi wakilnya, Saut Situmorang. "Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk…." ujar Agus mengawali konpers di markas KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Dia kemudian melanjutkan pernyataannya. "Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," sambung eks Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Pertama, Agus menyinggung proses seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan. Yang di dalamnya, menurut dia, terdapat orang yang bermasalah.

Baca juga : PSHK: Revisi UU KPK Langgar Hukum

"Hal seperti ini akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," sesal Agus.

Sementara yang kedua, soal revisi UU KPK yang disetujui DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Menurut Agus, ada sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja komisinya.

Sembilan persoalan itu mencakup independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Tak hanya RUU KPK, Agus menyebut, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi. Keberadaan KPK pun terancam.

Baca juga : Tolak Revisi, INSA Dorong UU Pelayaran Dimaksimalkan

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut, untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," pinta Agus.

Agus mengingatkan, komisinya pernah menyampaikan, Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. "Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," kritiknya.

Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap; menolak revisi Undang Undang KPK.

"Karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi" tegas Agus.

Baca juga : Soal Ketum Hipmi, Pengusaha Milenial Kalsel Dukung Mardani

Dia juga mengingatkan, komisi antirasuah juga punya pengalaman panjang sebelumnya terkait upaya-upaya pelemahan KPK. "Tidak berlebihan jika disebut sebagai corruptor fight back," tutupnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.