Dark/Light Mode

Revisi UU KPK, Pintu Maling Harus Ditutup

Selasa, 10 September 2019 14:15 WIB
Gedung KPK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Gedung KPK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan, Agung Chairul Imam, mendukung usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurut dia, dalam pemberantasan kejahatan secara modern, harus melalui dua jalan yakni represif dan preventif. Nah, Chairul menilai KPK selama ini terlalu fokus pada penindakan.

“KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif,” kata Chairul, di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca juga : Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar

Bagi Chairul, koruptor itu harus dapat punishment apa pun bentuknya. Namun, meski KPK yang sudah beroperasi sekitar 17 tahun korupsi seperti jalan terus. Tampaknya, kata dia, ada yang salah. Kesalahannya itu tidak ada perhatian pada pencegahan.

“Pintu untuk masuk si maling tetap terbuka. Padahal pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif,” ujarnya.

Baca juga : Revisi UU, Posisi KPK Harus Dipertegas

Dengan begitu, Chairul mengatakan revisi UU KPK memang sangat perlu dilakukan. Asalkan perubahan UU KPK itu bukan untuk memperlemah tapi untuk meluruskan yang bengkok.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan usulan untuk merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK pada Rapat Paripurna, Kamis pekan lalu. Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi. Di antaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari Kepolisian, penuntutan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.