Dark/Light Mode

Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Bakal Surati Presiden

Kamis, 5 September 2019 19:32 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Jokowi melakukan pembahasan bersama akademisi, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu tidaknya merevisi UU KPK.

"Sedapat mungkin, sebelum mengirim surpres, Presiden dengarkan dulu para ahli, akademisi dari perguruan tinggi maupun banyak pihak. Saya pikir, kalau itu dilakukan, akan lebih arif dan bijaksana sebelum Presiden mengirim surat itu tadi," harap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

KPK menyadari, RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi UU, jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Sebab, UU dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

"KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan beliau, yakni tidak akan melemahkan KPK," ucapnya.

Baca juga : Tolak Revisi UU, Agus Rahardjo: KPK Di Ujung Tanduk

Apalagi, lanjut Agus, saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting, untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini, semestinya tidak perlu ada.

Dengan begitu, Presiden Jokowi dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Sementara KPK mendukung program kerja Presiden, melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi.

"Harapan kami, Presiden mohon lebih arif dan bijaksana, untuk mendengarkan suara dari masyarakat. Banyak tokoh bangsa ini menyuarakan itu. Mohon betul, supaya suara itu didengar. Saya pikir, lebih arif kalau itu dilakukan," pintanya.

Untuk itu, KPK secara resmi akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Rencananya, surat itu akan dilayangkan Jumat (6/8) pagi.

Baca juga : PSHK: Revisi UU KPK Langgar Hukum

"Kami perlu mempersiapkan. Kalau saya berbicara, surat itu harus dilihat semua pimpinan yang ada. Jadi pasti, kemudian besok pagi baru bisa dikirimkan," beber Agus.

Dalam surat itu, KPK juga akan melampirkan catatan-catatan soal capim yang dianggap bermasalah.

"Presiden kelihatannya sudah mengirim 10 calon ke DPR, tapi kami akan tetap menginfokan, memberi catatan mengenai data yang ada di KPK, dokumen yang ada di KPK mengenai hal tersebut," imbuh Agus.

KPK berharap, upaya pemberantasan korupsi tetap diperkuat.

Baca juga : Di Kaltim, ASN Hingga DPR Bakal Tidur Di Rusun

Agus pun membeberkan, sejak efektif bertugas tahun 2003, KPK telah menangani 1064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang.

Komisi antirasuah sudah melakukan 123 kali OTT, yang menjerat 432 orang sebagai tersangka. Latar belakang para tersangka hingga Juni lalu, terbanyak menjerat anggota DPR dan DPRD, yakni 255 perkara.

Kemudian disusul kepala daerah dengan 30 perkara, enam perkara yang melibatkan pimpinan partai politik, serta 27 perkara yang menjerat kepala lembaga atau kementerian. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.