Dark/Light Mode

Kesenggol Kasus BTS, Menteri Dito Woles Diminta Mundur

Senin, 3 Juli 2023 13:46 WIB
Menpora Dito Ariotedjo saat tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7).(Foto: Istimewa)
Menpora Dito Ariotedjo saat tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7).(Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tidak ambil pusing didesak mundur oleh sejumlah organisasi masyarakat lantaran terserempet kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.

Justru, politisi muda Partai Golkar ini ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Ya, namanya juga menteri muda, dulu kita juga aktivis. Jadi silakan saja berpendapat. Ini kan negara demokrasi, kita terima dan dengarkan," ujar Dito, Senin (3/7).

Baca juga : SIM Keliling Bogor Kamis 22 Juni Hadir Di Mall Boxies Tajur

Dito, hari ini dimintai keterangan sebagai saksi kasus BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sang Menteri, justru menanti dimintai pendapatnya agar dapat membantu kejaksaan menuntaskan kasus rasuah yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Sang Menteri, mengaku tidak membuat persiapan khusus menghadapi pemeriksaan ini, dan siap hadir untuk memberikan klarifikasi agar kasus ini segera diusut tuntas.

"Ini gayung bersambut. Saya ingin klarifikasi dan berterima kasih dengan Kejagung," tutupnya.

Baca juga : SIM Keliling Bogor Kamis 15 Juni Hadir Di Mall Boxies Tajur

Diketahui, Pimpinan Pusat Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PP-Perisai) mengaku prihatin dengan kasus ini dan ujug-ujug meminta Dito yang baru tiga bulan menjadi menteri anyar Presiden Jokowi untuk mundur jabatan.

"Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan menyeret semua yang terlibat. Kami bersama Kejaksaan Agung," ucap Ketua Umum PP Perisai, Chandra Halim, dalam keterangannya, Senin (3/7).

Chandra menjelaskan, dugaan keterlibatan Dito ada di berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan. Di dalam persidangan, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022. Namun, tidak disebutkan untuk keperluan apa.

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 8 Juni, Hadir Di Terminal Leuwiliang

"Kami tidak ingin program pembinaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak jalan karena menterinya sibuk menghadapi pemeriksanaan. Sekali lagi, sebaiknya legawa, tidak perlu menunggu Presiden mencopot Anda," tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka bahkan beberapa di antaranya telah menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto.

Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; bekas Menkominfo, Johnny G. Plate; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama; dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.