Dark/Light Mode

Klarifikasi LHKPN, KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Hari Ini

Senin, 20 Mei 2024 08:37 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diklarifikasi tentang harta kekayaannya yang dilaporkannya ke komisi antirasuah.

“Iya, jam 9 di Gedung Merah Putih,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan lewat pesan singkat, Senin (20/5/2024).

Sebelumnya, Pahala mengungkapkan, Rahmady dipanggil lantaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya ke KPK pada 22 Februari 2023 untuk periodik 2022, janggal.

Rahmady disebut memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkannya ke KPK.

Dalam LHKPN, Rahmady tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.395.090.149 atau Rp 6,3 miliar. Namun, dia dilaporkan meminjamkan uang Rp 7 miliar.

"Hartanya Rp 6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan gitu nggak masuk di akal ya,” ujar Pahala, Kamis (16/5/2024).

Baca juga : LHKPN Janggal, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK Pekan Depan

Rahmady juga akan dikonfirmasi soal kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Istrinya, menjabat Komisaris Utama dalam perusahaan tersebut.

Pahala menerangkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.

Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.

“Kita akan klarifikasi karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ,” tandas Pahala.

Kemenkeu telah membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean dari jabatannya sejak 9 Mei 2024, setelah menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarganya.

Baca juga : Info BMKG Warning Jaksel Dan Jaktim, Berikut Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 16 Mei

Keputusan pembebastugasan itu diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rahmady sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas. Andreas menilai ada kejanggalan pada LHKPN milik Rahmady.

Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.

Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.

Baca juga : Eks Pejabat Bea Cukai Geleng-geleng Kepala

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017. Pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp 6,3 miliar.

Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.

Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kemenkeu untuk meminta kepastian hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.