Dark/Light Mode

Kembali Ke KPK, Endar Sampaikan Terima Kasih Ke Presiden Dan Kapolri

Rabu, 5 Juli 2023 19:27 WIB
Brigjen Endar Priantoro (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Brigjen Endar Priantoro (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigjen Endar Priantoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah dirinya kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.

"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

Baca juga : Kembali Ke KPK, Brigjen Endar Disekolahin Dulu Di Lemhanas

Endar sebelumnya tak terima dicopot dari jabatan Dirlidik KPK. Ia menjelaskan, melalui banding administrasi itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.

"Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, Pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK, membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali kesini sebagai Direktur Penyelidikan," ucap Endar.

Endar sendiri tidak bisa bertemu secara langsung dengan lima Pimpinan KPK. Menurutnya, Pimpinan KPK akan mengagendakan waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengannya.

Baca juga : Bertemu Pimpinan KPK, Brigjen Endar Bawa Surat Tugas Dari Kapolri

"Bahwa nanti dicari waktu yang tepat, sehingga saya langsung bisa bertemu para pimpinan. Mulai hari ini tentunya saya akan melaksanakan tugas kembali sebagai Direktur Penyelidikan," tegas Endar.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, kembalinya Endar ke jabatan Dirlidik, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa tertanggal 27 Juni 2023.

SK tersebut merupakan SK Perubahan atas SK tertanggal 31 Maret yang menyatakan Endar diberhentikan dengan hormat.

Baca juga : Pelita Air Datangkan Pesawat Ke-7, Komitmen Dukung Konektivitas Domestik

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkap Ali lewat pesan singkat, Rabu (5/7).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.