Dark/Light Mode

Terbitkan SPDP Panji Gumilang, Bareskrim Juga Temukan Pelanggaran UU ITE

Kamis, 6 Juli 2023 15:47 WIB
Panji Gumilang (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Panji Gumilang (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, ada temuan tindak pidana lain dalam perkara penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Sangkaan pidana lain itu adalah adanya pelanggaran pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemarin naik penyidikan dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Jenderal bintang satu ini kepada wartawan, Kamis (6/7).

Baca juga : Pembentukan SupportingCo Optimalkan Pemanfaatan Lahan PTPN Group

Pada Rabu (5/7) kemarin, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara Panji Gumilang.

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," beber Brigjen Djuhandani.

Ditambahkannya, penyidik Bareskrim telah menarik semua laporan (LP) di polda atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga : Belum Dipecat KPK, Pegawai Pelaku Asusila Jalani Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

"Ada beberapa LP, termasuk ada berapa LP dari santri-santri, perwakilan santri, dan lain sebagainya di Polda Jawa Barat. Itu sementara di LP-LP tersebut kita tarik untuk penanganan di Bareskrim," paparnya.

Saat ini, fokus penyidik kepada pembuktian ada atau tidaknya penistaan agama yang dilakukan. Sementara untuk pengusutan aliran dana, pihaknya masih belum melakukan.

Soal pemeriksaan saksi, dijelaskan Djuhandani, dilakukan di Indramayu. Penyidik juga sudah menyerahkan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.