Dark/Light Mode

Usut Laporan TPPO WNI Di Myanmar, Bareskrim Sudah Kantongi Identitas Perekrut

Kamis, 4 Mei 2023 17:02 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Ist)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri mengaku telah mengantongi identitas pelaku perekrutan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.

"Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).

Diamengatakan, penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari salah satu orangtua korban yang membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Namun, pihaknya masih belum bisa berkomunikasi dengan korban yang diketahui berada di daerah konflik antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen.

Baca juga : KIB Mengklaim Bukan Koalisi Indonesia Bercerai

"Kemarin kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan. Sampai saat ini kami tidak bisa komunikasi dengan korban," tuturnya.

Djuhandhani memastikan, saat ini Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat perdagangan orang internasional tersebut.

"Belajar dari kesulitan tetap kita yakini tidak ada kejahatan yang sempurna kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini," tegas Djuhandani. 

Sebelumnya Djuhandhani menyebut menyebut, 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO masuk secara ilegal ke Myanmar.

Baca juga : Besok, Pentolan PPP Ngumpul Di Sleman, Siap-Siap Ada Keputusan Penting

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan catatan resmi perjalanan seluruh WNI tersebut.

"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," ungkapnya. 

Sebelumnya keluarga dari WNI yang diduga menjadi korban TPPO melaporkan 2 pelaku perekrutan tersebut ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilakukan oleh ibu dari salah seorang korban berinisial I (54), pada Selasa (2/5) kemarin. 

Dia melaporkan pelaku perekrut yang mengirimkan anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.

Baca juga : Kesiapan Indonesia Di Hannover Messe 2023 Sudah 100 Persen

Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga korban juga turut didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

“Yang kami katakan dan kantongi nama yang kami laporkan inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak,” ujar Hariyanto di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/5) kemarin.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.