Dark/Light Mode

Belum Dipecat KPK, Pegawai Pelaku Asusila Jalani Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

Senin, 26 Juni 2023 14:52 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan perbuatan asusila di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih belum dipecat. Namun, dia sudah dipindahkan dari rutan. 

"Masih (di KPK). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (26/6).

Menurut Ali, pegawai berinisial M itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

"Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin. Sebelumnya sudah dihukum etik oleh Dewas (Dewan Pengawas. Sekarang masih proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ungkapnya.

Menurut Ali, KPK berbeda kementerian atau lembaga lainnya. Di komisi antirasuah, jika ada pelanggaran kode etik, akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, kasus asusila ini yang menguak kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Rutan Gedung Merah Putih berawal dari kasus asusila pegawai komisi antirasuah terhadap istri tahanan.

Baca juga : Dewas KPK: Pegawai Pelaku Asusila Tak Lagi Bertugas Di Rutan

"Ya (dari kasus itu), dan (kasus asusila itu) sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengamini, kasus dugaan pungli di Rutan Gedung Merah Putih terungkap dari pemeriksaan etik kasus lain yang dilakukan Dewas KPK.

"Dalam pemeriksaan, para pihak yang dimintai keterangan itu menyampaikan (dugaan pungli)," ungkap Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Sebelumnya, kasus dugaan asusila pegawai komisi antirasuah terhadap istri tahanan itu diungkapkan eks penyidik KPK Novel Baswedan.

"Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar, berangkat dari itu Dewas tahu ada pungutan uang," ungkap Novel.

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca juga : Gandeng Hirata, BSIP Maksimalkan Pembangunan SDG

Dia menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan, pada Selasa (16/5).

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Baca juga : Skandal Pungli Rutan, KPK Bentuk Timsus Usut Pelanggaran Disiplin

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," tegasnya.

Sementara anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.