Dark/Light Mode

Modus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Jadi Calo Ekspor-Impor, Nangguk Rp 28 Miliar

Sabtu, 8 Juli 2023 07:30 WIB
Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus korupsi Andhi Pramono. Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu menjadi calo atau broker ekspor-impor. Dari sini, Andhi menangguk fulus sebesar Rp 28 miliar.

Mengantongi bukti yang cukup, KPK memutuskan me­nahan Andhi pada Jumat sore (7/7).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli hingga 26 Juli 2023 di Rutan Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata da­lam konferensi pers sebelum penahanan.

Baca juga : Jadi Broker Dan Beri Rekomendasi Ekspor-Impor, Andhi Pramono Raup Rp 28 Miliar

Sejak pagi Andhi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Andhi sebagai tersangka.

KPK juga memanggil istri Andhi, Nurlina Burhanuddin untuk menjalani pemeriksaan kemarin. Ia menjadi saksi perkarapenerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya.

Andhi diduga memanfaatkanposisi dan jabatannya sebagaiKepala Kantor Bea dan Cukai Makassar untuk bertindak sebagai calo atau broker ekspor-impor. Ia mencarikan barang logistik untuk dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Barangnya diperoleh dari Singapura dan Malaysia. Dari sinilah dia menda­pat upah alias fee.

Baca juga : KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi juga memberikan re­komendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor, sehingga nantinya da­pat dipermudah dalam melaku­kan aktivitas bisnisnya.

“Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP (Andhi Pramono) diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor diduga tidak berkompeten,” kata Alex.

Sejauh ini, KPK baru mengen­dus penerimaan gratifikasi sebe­sar Rp 28 miliar. Angka ini bisa bertambah lantaran penyidik masih melakukan penelusuran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.