Dark/Light Mode

Kejagung Geledah Kantor Eksportir CPO

Sita Uang Kas Hingga Lahan Kebun Sawit

Minggu, 9 Juli 2023 07:30 WIB
(Foto: dok. Puspenkum)
(Foto: dok. Puspenkum)

 Sebelumnya 
Perkara ini terjadi pada kurun Januari 2022 sampai Maret 2022. Kejaksaan Agung lalu menetapkan sejumlah tersangka. Yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; General Manager pada bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Komisaris PT Wimar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group Stanley MA, dan Tenaga Ahli Kementerian Perdagangan Lin Che Wei.

Di persidangan mereka terbukti melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Perbuatan mereka melanggar Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kasus Migor, Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group

Di tingkat kasasi, hukuman para terdakwa diperberat. Indrasari diputus hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Lin Che Wei yang semula dihu­kum 1 tahun penjara diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Master Parulian Tumanggor divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pierre Togar Sitanggang juga divonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Adapun Stanley MAdivonis 5 tahun pen­jara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga : Kejagung Kejar Ganti Rugi Kasus Kelangkaan Migor

Dari putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, Kejagung memulai penyidi­kan baru. “Majelis hakim kasasi memandang perbuatan para terdakwa (kini terpidana—red) dilakukan sebagai aksi korporasi,” kata Sumedana.

Hakim juga menyatakan, kor­porasi memperoleh keuntungan terbesar dari tindakan ilegal ini. “Maka itu, korporasi harus bertanggung jawab,” tandas Sumedana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.