Dark/Light Mode

Incar 16 Perusahaan Eksportir CPO

Kejagung Kejar Ganti Rugi Kasus Kelangkaan Migor

Jumat, 30 Juni 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengincar 16 perusahaan yang menikmati keuntungan dari kongkalikong pemberian izin ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Penyidikan lanjutan kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi 2022 ini mengacu kepada putusan pengadilan.

Kepala Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana men­gatakan, penyidikan ini untuk mengejar uang pengganti keru­gian negara.

Baca juga : Penting! Pemahaman Digitalisasi Jadi Penunjang Kerja Tenaga Kesehatan

“Jadi, korporasinya dibebani memulihkan kerugian negara. Korporasi inilah yang dijadikan pelaku tindak pidana. Apakah bisa? Bisa!” tandasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, memperoleh keuntungan dari pemberian izin ekspor CPO. Padahal, belum memenuhi persyaratan penyaluran dan harga jual minyak goreng (migor) yang ditetapkan pemerintah.

Akibat derasnya ekspor CPO, stok minyak goreng di dalam negeri berkurang dan langka. Harga minyak goreng menjadi melambung.

Baca juga : KST Dukung Ganjar Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara Di Bogor

Wilmar Grup memperoleh ke­untungan sebesar Rp 1,6 triliun dari pemberian izin ekspor CPO saat harga internasional tengah melambung.

Musim Mas Group meraup Rp 626,6 miliar. Sedangkan Permata Hijau Group Rp 124,4 miliar.Sebaliknya, tindakan ketiga korporasi tersebut, merugikan keuangan negara Rp 6,47 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12,3 triliun.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, masih ada pu­luhan perusahaan lainnya yang juga terlibat kongkalikong izin ekspor CPO. Namun dia belum bersedia membocorkannya.

Baca juga : Jadi Inspektur Upacara Pemakaman, Menteri Siti Kenang Kiprah Dan Keberpihakan Sarwono

Berdasarkan putusan perkara kelangkaan minyak goreng, terdapat 16 korporasi yang ter­libat yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Wira Inno Mas dan PT Megasurya Mas.

Kemudian, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.