Dark/Light Mode

Kasus Migor, Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Group

Sabtu, 8 Juli 2023 19:51 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung
Foto: Puspenkum Kejagung

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah tiga kantor korporasi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022, Kamis (6/7) lalu. 

Tempat yang digeledah yaitu Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Lalu, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Serta, Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Baca juga : Periksa 2 Kepala Kantor Pajak, KPK Telusuri Aset Dan Keuangan Perusahaan Rafael Alun

"Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (8/7).

Dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara.

Dari Kantor Musim Mas, disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Lalu, dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Baca juga : Deklarasi Dukungan, Rekam Bung Karno Siap Menangkan Ganjar

Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Disita juga mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000. Selain itu juga mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total 435.200 dolar AS.

Kemudian, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total 250.450 dolar Singapura.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," ungkap Sumedana.

Baca juga : Dua Tahun Penyelidikan Hanya Periksa 5 Orang

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.