Dark/Light Mode

Soal PPDB Zonasi

KSP: Pemda Harus Ikut Ngawasin, Contohlah Bima Arya

Rabu, 12 Juli 2023 14:37 WIB
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan KSP Abetnego Tarigan (Foto: Dok. KSP)
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan KSP Abetnego Tarigan (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan angkat bicara soal Pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi, yang banyak dikeluhkan masyarakat lantaran diwarnai indikasi kecurangan.

PPDB merupakan upaya pemerintah  dalam pemerataan kualitas pendidikan, untuk memperkecil angka disparitas.

Abetnego mengatakan, jika dalam pelaksanaannya terjadi indikasi kecurangan, bukan berarti harus menghapus program. 

Sebaiknya, lebih mengarah pada pembenahan atau perbaikan pada mekanisme teknis pelaksanaan.

“Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” tegas Abetnego, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (12/7).

Baca juga : KFC Salurkan Donasi dari Konsumen Untuk Renovasi Sekolah Dasar di Jawa Barat

Faktanya saat ini, jumlah sekolah negeri untuk jenjang pendidikan yang lebih rendah, memang lebih banyak.

Jumlah SD Negeri, lebih banyak dari pada jumlah SMP Negeri. Begitu juga perbandingan dengan jumlah SMA/SMK Negeri.

Demi mengejar target tersebut, Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen untuk menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru, sesuai jenjang pendidikan.

”Jadi, tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” ujarnya.

Abetnego menuturkan, mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.

Baca juga : Moeldoko: Potensi Kerja Sama Pertanian RI-Korsel Masih Besar

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), hanya mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program.

Untuk itu, Dinas Pendidikan perlu melibatkan pemangku kepentingan yang ada di tingkatnya masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek terkait pelaksanaan PPDB, sejak Maret 2023.

"Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi, seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas atau dokumen. Melainkan juga harus dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan, terkait calon peserta didik," papar Abetnego.

Dia pun mencontohkan upaya Wali Kota Bogor Bima Arya, yang dinilai bisa menjadi praktik baik bagi Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya.

Selain itu, menurutnya, penguatan regulasi di daerah juga perlu dilakukan. Terlebih, pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) telah menyampaikan, penegakan regulasi di daerah, terutama di provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan di sekolah harus diperkuat.

Baca juga : Hekal Dukung Semen Indonesia Genjot Pembangunan Nasional Berdaya Saing

“Kami (KSP) turut mendorong pelaksanaan penegakan regulasi eksisting, untuk percepatan perbaikan pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi,” papar Abetnego.

Sejak Maret 2023, KSP telah melakukan monitoring pelaksanaan PPDB, baik di sekolah maupun madrasah.

Beberapa rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Kemdikbudristek, yang antara lain mencakup perbaikan sistem IT, pengawasan ketat oleh Pemda, pemerataan sekolah, dan mendorong edaran PPDB tanpa pungli. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.