Dark/Light Mode

Soal Penjabat Kepala Daerah

Harus Dibatasi, Tak Bisa Seenaknya Susun APBD

Kamis, 22 September 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi II DPR Hugua. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi II DPR Hugua. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta segera mengeluarkan regulasi penunjukan penjabat Gubernur dan Bupati/Wali Kota pengganti kepala daerah yang habis masa jabatan sebelum Pilkada serentak. Agar penjabat yang ditunjuk tidak semena-mena membuat kebijakan di daerah.

Anggota Komisi II DPR Hugua menjelaskan, regulasi penunjukan penjabat Gubernur dan Bupati/Wali kota sekarang sudah berbeda. Sebelumnya, penjabat yang ditunjuk tugas utamanya mempersiapkan Pilkada.

Namun, dari Peraturan Pemerintah (PP) maupun keputusan (kep) Mendagri yang akan dikeluarkan, penjabat kepala daerah tidak lagi bersifat sementara namun menjadi definitif.

Baca juga : SE Mendagri Diprotes Nih...

“Karena itu, sangat penting selama 12 tahun nanti (hingga kepala daerah pemenang pilkada dilantik), visi-misinya harus tegas walau tidak diwajibkan,” tegas Hugua di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Hugua meminta aturan PP maupun Kepmendagri itu harus memastikan bahwa kepala daerah definitif ini tidak diberi kewenangan menjalankan kebijakan visi-misi yang baru. Apalagi, penjabat definitif ini dalam masa satu hingga dua tahun, akan terlibat langsung dalam penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (aPBD).

“Kalau tidak dibatasi, nanti seenaknya membuat APBD. Karena itu, harus dimuat dalam PP dan Kepmendagri ini,” tegasnya.

Baca juga : Ini 5 Sinyal Kuat Kebangkitan Penerbangan Di Bandara AP II

Dia khawatir, penjabat kepala daerah definitif malah membuat kebijakan baru yang tidak pernah terencana dari awal. Walhasil, anggaran daerah terkuras.

“Karena itu, PP dan Kepmendagri ini segera diterbitkan kalau bisa sebelum ditunjuk Penjabat Gubernur DKI Jakarta. apalagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini keren juga kalau tidak mengacu visi-misi,” jelasnya.

Dia meminta dilakukan evaluasi ketat terhadap penjabat kepala daerah definitif. Kalau perlu, setiap tahun pejabat definitif ini diganti. Kalaupun diputuskan untuk diperpanjang, harus ketat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.