Dark/Light Mode

Kejadian Di Bandara Ngurah Rai

WNA Ngaku Dipalak Rp 15,2 Juta, Kemenkumham Bali Bilang Begini

Rabu, 12 Juli 2023 15:22 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan (kiri) memberikan keterangan pers terkait tudingan pemalakan WNA Australia di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/7). (Foto: Antara)
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan (kiri) memberikan keterangan pers terkait tudingan pemalakan WNA Australia di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/7). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Baron Ichsan menyampaikan hasil investigasi, terkait pernyataan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang mengaku dipalak 1.500 dolar Australia atau sekitar Rp 15,14 juta saat proses imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Untuk sementara, kata Baron, pernyataan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baron mengungkap, pihaknya sudah berusaha menghubungi WNA Australia, Monique Louise Shuterland dan ibunya melalui media sosial, surat elektronik, dan WhatsApp. Namun, tidak ada jawaban.

Kanwil Kemenkumham Bali mendapatkan nomor telepon dan alamat surat elektronik WNA itu, setelah melakukan penelusuran ke tempat mereka menginap selama berlibur di Bali.

Upaya itu dilakukan untuk mendengarkan keterangan langsung dari keduanya, termasuk melampirkan bukti-bukti terkait tudingan pemalakan Rp 15,2 juta saat menjalani pemeriksaan Imigrasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, 5 Juni 2023.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas pendaratan, yakni tiga orang staf penanganan darat (ground handling) maskapai penerbangan Batik Air Malaysia.

Baca juga : Kecelakaan Travelator Di Thailand, Turis Kehilangan Kaki Kiri Bagian Bawah

Petugas maskapai itu, sebelumnya bertugas mendampingi pemeriksaan khusus oleh Imigrasi kepada Monique, yang saat itu tiba di Bali menggunakan visa on arrival (VOA).

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tiga orang petugas pendaratan, mereka menyatakan apa yang disampaikan Monique itu tidak benar.

"Mereka tidak ada meminta uang dari Monique sejumlah berapa pun. Ini diperkuat oleh BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling Batik Air," kata Baron dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, seperti dikutip ANTARA, Rabu (12/7).

Baron menambahkan, pihaknya sudah meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai.

Namun,  kapasitas perekaman CCTV berlaku selama delapan hingga maksimal 30 hari, sehingga otomatis terhapus.

"Kami baru mencari CCTV setelah kasus itu meledak di atas tanggal 9 Juli. Rekaman CCTV tidak bisa diambil karena otomatis terhapus," ucap Baron.

Baca juga : Bandara I Gusti Ngurah Rai Raih Penghargaan Manajemen Energi Tingkat Dunia

Berita WNA Australia mengaku dipalak saat tiba di Bali pada 5 Juni 2023 menumpang Batik Air Malaysia OD-178, viral di media sosial setelah diberitakan media Negeri Kanguru pada 9 Juli 2023.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Baron, sebelum mendarat di Bali, petugas maskapai penerbangan di Melbourne sudah mengingatkan kepada Monique terkait paspornya yang rusak dan berpotensi ditolak masuk Indonesia.

Namun, Monique tetap bersikeras berangkat ke Bali, karena dia sudah membayar penuh akomodasi.

Sesaat sebelum terbang ke Bali dari Melbourne, Monique menandatangani formulir pernyataan, yang menyatakan maskapai penerbangan tidak bertanggung jawab terkait pemulangan, apabila ditolak masuk Indonesia.

Ketika tiba di meja pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, petugas tak tahu jika paspor Monique rusak.

Petugas baru mendapati kelainan berupa bekas cairan pada lembar biodata di paspor, setelah WNA itu membawa sendiri surat pernyataan dari maskapai, kepada petugas di meja pemeriksaan imigrasi.

Baca juga : Bandara I Gusti Ngurah Rai Siap Sambut Pesawat Penumpang Terbesar Di Dunia

Dia kemudian digiring ke ruang resmi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan mendalam, didampingi petugas penanganan darat maskapai.

Setelah diperiksa, Monique diizinkan masuk ke Bali karena paspor masih bisa terbaca oleh sistem Imigrasi dengan kerusakan minor, dan atas dasar kemanusiaan, mengingat ibu WNA itu sudah berusia lanjut 60 tahun.

Baron mengaku terkejut dengan tudingan tersebut, karena saat meninggalkan Bali pada 10 Juni 2023 dengan paspor yang sama setelah lima hari liburan, kedua WNA itu tak mengalami kendala.

"Apabila yang bersangkutan bersedia berkorespondensi dengan kami, berhubungan via telepon dan melampirkan bukti di kemudian hari, bahwa peristiwa itu ada, kami akan buka lagi kasus itu," papar Baron.

Monique dan ibunya, diperkenankan masuk ke Indonesia, selama tak masuk daftar tangkal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.