Dark/Light Mode

KemendikbudRistek: Di Daerah Lain Pelaksanaan PPDB Berjalan Baik Dan Mulus

Kamis, 13 Juli 2023 07:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, membahas tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, di Ruang Sidang Komisi X DPR, Gedung Nusantara, Jakarta. (Dok. Kemendikbudristek)
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, membahas tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, di Ruang Sidang Komisi X DPR, Gedung Nusantara, Jakarta. (Dok. Kemendikbudristek)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel terus diupayakan secara bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan seluruh pemangku kepentingan. Pentingnya pelaksanaan PPDB yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskan, terkait jalur zonasi dalam PPDB, meskipun masih ditemukan beberapa tantangan, Kemendibudristek juga telah memotret beberapa praktik baik yang dilakukan Pemerintah Daerah.

"Contohnya, Kabupaten Donggala yang melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, menetapkan zonasi secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penetapan zonasi," tutur Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR, membahas tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (13/7/2023).

Sedangkan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Bogor membangun unit sekolah baru (USB) untuk menambah daya tampung sekolah.

Lalu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pakta integritas bersama antara seluruh pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, LSM, dan tokoh masyarakat agar pelaksanaan PPDB berlangsung tanpa tekanan, bebas dari KKN, dan pungli.

Baca juga : Kemendikbdristek Gelar Rakor Bersama Atdikbud Dan Wadetap untuk UNESCO

Berikutnya adalah praktik baik implementasi PPDB melalui jalur afirmasi.

Contohnya di Provinsi Jawa Tengah di mana Pemda menyinkronkan data peserta didik jalur afirmasi dengan data dinas sosial.

Kedua, pelaksanaan di Kota Padang dan Kota Banjarbaru terdapat unit pelaksana teknis daerah (UPTD), Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) yang melayani peserta didik penyandang disabilitas.

"Sedangkan di Kabupaten Tuban, Pemda membuat aturan dan sosialisasi informasi bahwa memalsukan data dan dokumen status miskin bisa berpotensi diproses hukum," tutur Chatarina.

Selanjutnya kata dia, praktik baik implementasi PPDB melalui jalur prestasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga : PKS Sudah Petakan Kekuatan Semua Dapil

Di sana, Pemda membuat indikator penilaian rapor serta hasil kejuaraan melalui aplikasi yang dipublikasikan.

Sedangkan, di Provinsi DKI Jakarta, Pemda membuat indikator dan pembobotan indeks prestasi peserta didik.

Chatarina menambahkan, secara berkala, Kemendikbudristek memantau penyelenggaraan PPDB.

"Berdasarkan evaluasi ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah," kata Chatarina.

Karena itu, pada kesempatan ini Chatarina mengimbau dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

Baca juga : Pelayanan Haji Masih Banyak Kekurangan

“Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini,” jelasnya.

Irjen Chatarina menyampaikan, Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yaitu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengapresiasi, praktik baik Pemda yang telah mengupayakan proses PPDB yang semakin baik dari waktu ke waktu.

Dia menceritakan, saat mengawal kebijakan dan pengawasan PPDB di wilayah DKI Jakarta beberapa tahun lalu mengatakan, Pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.

“Persentase pada setiap jalur bisa disesuaikan bahkan Pemda diberi keleluasaan untuk menentukan batas zonasi. Contohnya untuk wilayah Jakarta yang tidak menggunakan jarak fisik namun berdasarkan wilayah administratif yakni dibuat zonasi level/ring1 berdasarkan RT/RW yang terdekat dengan sekolah. Lalu, untuk jalur prestasi di Jakarta diatur sampai maksimal 23 persen,” urainya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.