Dark/Light Mode

Pemerintah Pusat, Daerah, Pemangku Kepentingan Berperan Strategis Wujudkan PPDB Yang Berkeadilan

Kamis, 13 Juli 2023 09:37 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Dirjen Kemendikbudristek Iwan Syahril memaparkan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, di Gedung Nusantara, Jakarta. (Dok. Kemendikbudristek)
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Dirjen Kemendikbudristek Iwan Syahril memaparkan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, di Gedung Nusantara, Jakarta. (Dok. Kemendikbudristek)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, menyikapi adanya sekolah yang berada di wilayah perbatasan, maka pemda wajib melibatkan pihak-pihak terkait di wilayah perbatasan tersebut, dengan menuangkannya dalam bentuk kesepakatan secara tertulis antar pemda, baik di wilayah provinsi/kabupaten/kota.

Pendaftaran PPDB wajib diumumkan paling lama pada minggu pertama bulan Mei.

Baca juga : HUT BNPT Momentum Dongkrak Semangat Kekeluargaan Dan Saling Menghargai

Selain itu, pemda wajib melaporkan kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek terkait penetapan zonasi paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan, dan pelaksanaan PPDB paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan.

Sebelum menutup, Dirjen PDM mengapresiasi masukan Komisi X DPR untuk merefleksi dan memperkaya formula kebijakan PPDB di masa mendatang.

Baca juga : Mahfud Jamin Hak Belajar Para Santri

Salah satu poin pentingnya adalah berkoordinasi dengan Pemda dan UPT.

“Antar pemda dan komunitas harus diberi ruang untuk saling berbagi praktik baik. Semoga upaya bersama semua pihak bisa membantu mendorong lahirnya solusi dan menguatkan langkah dalam memajukan sistem pendidikan kita,” pungkas Iwan Syahril.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.