Dark/Light Mode

Pemerintah Evaluasi Besar-besaran Ponpes Al-Zaytun

Mahfud Jamin Hak Belajar Para Santri

Jumat, 30 Juni 2023 07:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan khotbah usai pelaksanaan shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom)
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan khotbah usai pelaksanaan shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang dievaluasi untuk membenahi proses pembelajaran di dalam Ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.Yakni, dari aspek kurikulum, kontes pembelajaran dan metode penyelenggaraan.

“Ponpesnya akan dievaluasi secara administratif. Evaluasinya mulai dari apa? Ya dengan melihat kurikulum, penyelenggaraan­nya, konten pengajarannya dan sebagainya,” ujar Mahfud, usai shalat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Baca juga : Pemerintah Diminta Buat Rekayasa Kedaruratan Hadapi Puncak Haji Di Arafah

Mahfud mengatakan, evaluasi juga akan dilakukan terha­dap ponpes di bawah naungan Ma’had Al-Zaytun.

Kendati begitu, Mahfud menjamin hak-hak belajar para mu­rid maupun santri di ponpes tersebut tidak akan diganggu.

Penerimaan santri baru yang dikabarkan tetap dilakukan oleh pihak pesantren juga dipersilakan.

Baca juga : Cegah Pelanggaran Pemilu, Mahfud Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat

“Tapi, orangnya yang melaku­kan pelanggaran hukum harus ditindak tegas,” tegasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konsti­tusi (MK) ini memberikan sedikit gambaran, memang ada aspek hu­kum pidana dalam kasus tersebut. Dia berkomitmen menyelesaikan proses hukum secepatnya.

“Aspek hukum pidana ini tentu akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara diambangkan. Kalau ya, (artinya) ya, kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini, tidak jalan, tidak jelas,” ungkapnya.

Baca juga : Pemerintah Tindak Lanjuti Bantuan Perbaikan Fasilitas Bandara Vanuatu

Menurut Mahfud, penegakan hukum pidana terhadap kasus Al-Zaytun tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk aparat.

“Beking terhadap penegakan hukum itu Presiden. Presiden beking penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membeki­ngi penjahat,” ingat Mahfud.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Al-Zaytun tidak seperti umum­nya lembaga pendidikan ponpes. Namun, lebih mirip komune, atau singkatnya, sistem kemasyaraka­tan yang sudah mirip negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.