Dark/Light Mode

Bupati Mimika Divonis Lepas, KPK Pertanyakan Dasar Pertimbangan Majelis Hakim

Senin, 17 Juli 2023 20:15 WIB
Eltinus Omeleng (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eltinus Omeleng (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omeleng yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Menanggapi vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut.

"Karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/7).

Padahal sebelumnya, dua terdakwa korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Baca juga : Menhan Ajak Turki Kembangkan Alutsista

Meski begitu, Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, komisi antirasuah menghargai putusan majelis hakim.

"Namun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya, sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

KPK berharap majelis hakim pada PN Makassar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.

Sebelumnya PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Baca juga : Sore Ini, Persebaya Incar Poin Di Kandang Laskar Mahesa Jenar

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Jahoras Siringoringo di ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan, Kantor PN Makassar, Senin (17/7).

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," tutur Hakim Jahoras.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya.

Diketahui, Eltinus Omaleng menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 lantaran disebut meraup Rp 4,4 miliar dari proyek tersebut.

Baca juga : Cegah Politik Uang Pemilu 2024, KPK Kampanyekan Hajar Serangan Fajar

Korupsi pembangunan tempat ibadah itu diduga membuat negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.