Dark/Light Mode

Semester I 2023, Kejagung Tangani Perkara Dengan Kerugian Negara Rp 152 Triliun

Sabtu, 22 Juli 2023 17:34 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan capaiannya.

Pada semester satu tahun ini, Korps Adhyaksa telah menangani perkara korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 152,2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada tahun lalu, hingga saat ini.

"Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp 152,247 triliun dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat (Rp 931,9 miliar),” ungkap Ketut, Sabtu (22/7).

Baca juga : Prabowo Sebut Kerja Sama Pertahanan Dengan Prancis Terbaik Di Era Jokowi

Perkara-perkara kakap yang ditangani Kejagung antara lain, proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 8,32 triliun.

Lalu, korupsi izin ekspor crude palm oil alias CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun.

Kemudian juga, dari beberapa perkara korupsi yang ditangani tahun lalu dan masih berjalan, seperti Duta Palma Group, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.

Ketut mengatakan saat ini bidang Pidsus Kejagung telah menyelesaikan 2.117 perkara di tahap penyidikan, 3.923 perkara di tahap penuntutan, serta 3.397 perkara di tahap eksekusi.

Baca juga : 5 Kali Raih Opini WTP, BPIP Penuhi Standar Pengelolaan Keuangan Negara

Berikut rincian total kerugian negara yang ditangani Rp 152.247.333.240.704,51 dan 61.948.551 dolar AS:

1. Mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 42.696.731.030.611,51 dan 61.948.551 dolar AS

2. Mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp 109.550.602.210.093 terkait penanganan perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Group, Taspen, dan BTS 4G Bakti Kominfo.

3. Mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.825.453.498.044,46.

Baca juga : Sekjen Gerindra Ajak Kader Menangkan Prabowo Dengan Santun

4. Penyelamatan dan Pemulihan Aset dari Tipikor Jiwasraya Rp 3,1 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.