Dark/Light Mode

Di NTB, DKPP Jelaskan Alasan Beri Sanksi Tanpa Ampun Ke Penyelenggara Pemilu

Minggu, 9 Juli 2023 17:10 WIB
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Ratna Dewi Pettalolo di acara Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Nusa Tenggara Barat NTB, Sabtu (8/7). (Foto: DKPP)
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Ratna Dewi Pettalolo di acara Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Nusa Tenggara Barat NTB, Sabtu (8/7). (Foto: DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan pemberlakuan sanksi kepada penyelenggara pemilu saat menghadiri Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (8/7).

Menurut Ratna, sanksi DKPP atas setiap pelanggaran kode etik merupakan ‘warning’ bagi penyelenggara Pemilu. Selain itu, sanksi juga diberlakukan untuk menjaga kehormatan atau martabat serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara, institusi Pemilu, dan Pemilu itu sendiri.

Baca juga : Haji 2023 Segera Berakhir, Yaqut Siap-siap Songsong Penyelenggaraan 2024

Sehingga penyelenggara Pemilu diharapkan lebih berhati-hati, cermat, dan profesional dalam menjalankan tugas, fungsi, serta wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Setelah sanksi (DKPP, red) ke depan penyelenggara ini harus lebih cermat lagi, hati-hati, dan lebih mengedepankan profesionalitas,” kata Ratna Dewi Pettalolo.

Baca juga : Sopir Truk Dukung Ganjar Beri Bantuan Lampu Jalan Untuk Pangkalan Di Pandeglang

Dalam kesempatan tersebut, Dewi menegaskan bahwa DKPP tidak akan memberikan ampun atau toleransi terhadap pelanggaran etik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap hasil Pemilu dan suara rakyat yang murni.

Menurut Dewi, yang juga merupakan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022, tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan bertentangan dengan tugas utama seorang penyelenggara Pemilu, yaitu menjaga kemurnian suara rakyat.

Baca juga : Di Jalur Padat, Lampu Hijau Nyala Lebih Lama

"Sebagai penyelenggara, tugas utama kita adalah menjaga kemurnian suara rakyat. Sudah jelas bahwa melakukan tindakan yang mengubah kemurnian suara rakyat merupakan pelanggaran berat," tegasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi NTB ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi NTB.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.