Dark/Light Mode

Kembangkan Suap Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka

Rabu, 12 Juli 2023 13:44 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Ali tidak merinci kepala daerah di Sultra yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun informasi yang diterima wartawan menyebutkan, kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba.

Sementara pihak swasta yang ditersangkakan adalah Ketua DPC Gerindra La Ode Gomberto.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Rumah Ketua DPC Gerindra Muna

Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan mendatang. Penyidik komisi antirasuah juga telah menggeledah kantor Rusman dan rumah Gomberto.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud," tuturnya.

Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Ali menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Sebelumnya, KPK menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba, sebagai tersangka kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Baca juga : Sri Mulyani Happy

Selain Rusdianto Emba, KPK juga menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.

"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Rusdianto bersama dengan Laode M Syukur Akbar dan Sukarman diduga menjadi perantara suap dari Andi Merya Nur kepada Ardian Noervianto.

Suap dari Andi Merya Nur sekitar Rp 2,4 miliar yang dikirim kepada Ardian melalui rekening Laode M Syukur itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.

Baca juga : Ini 5 Langkah Yang Telah Dilakukan Bapanas Untuk Ketahanan Pangan

Atas bantuan yang diberikan tersebut, Rusdianto, Sukarman, dan Laode M Syukur Akbar pun kecipratan uang Rp 750 juta dari Andi Merya Nur.

Atas perbuatannya, Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.