Dark/Light Mode

Hakim Agung Yulius Ingatkan Obligor BLBI, Aset Harus Clear And Clean!

Kamis, 27 Juli 2023 15:04 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) Yulius mengingatkan, aset yang diserahkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus bebas dari masalah.

Hal itu sebagaimana tertera dalam mekanisme Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandangani pemerintah dengan pemegang saham pengendali (PSP) bank penerima BLBI.

“Sesuai dengan MSAA, semua aset yang diserahkan ke negara wajib clear and clean, tidak boleh ada yang bermasalah,” ingat Yulius.

Peringatan itu disampaikannya aat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) di Hotel Hilton, Bandung, Kamis (26/7). 

Merujuk mekanisme MSAA, PSP bank wajib membuat pernyataan mengenai kondisi aset yang diserahkan (disclosure).

Baca juga : Dukung Lansia Fit Dan Bugar, Nestle Health Science Gelar Senam Sehat

Juga, pernyataan yang menjamin tidak adanya masalah pada aset tersebut (representation and warranties).

Melalui pernyataan itu para obligor BLBI semestinya tidak menyembunyikan informasi apa pun serta menyampaikan informasi yang sebenarnya.

“Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” tegasnya.

Yulius menambahkan, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pidana. Negara juga dirugikan karena aset itu tidak tidak bisa dijual.

Karena itu, jaminan atas kebenaran pernyataan obligor sangat penting untuk memastikan kondisi aset benar-benar bersih.

Baca juga : Paling Lambat, Perppu Pemilu Harus Terbit 13 Desember

“Sehingga negara betul-betul mendapatkan aset yang bersih dan bisa dijual untuk mengganti kerugian negara,” ungkap Yulius.

Dia lantas menegaskan, siapa pun pengemplang dana BLBI wajib membayar utangnya kepada negara.

“Siapa pun itu ya tanpa pandang bulu,” tandas Yulius.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 disebutkan, nilai aset eks BLBI kurang lebih Rp 110,45 triliun.

Terhadap nilai itu, hingga 30 Mei 2023 atau dua tahun sejak dibentuk tahun 2021, Satgas BLBI disebut berhasil mengamankan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp 30,65 triliun.

Baca juga : Daerah Harus Kerja Keras Tekan Inflasi

Capaian tersebut baru 27,75 persen dari yang ditargetkan pemerintah. Sejumlah persoalan disebut jadi kendala.

Seperti, perbedaan hitungan utang antara data pemerintah dengan klaim obligor, termasuk informasi mengenai keberadaan dan nilai aset.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.