Dark/Light Mode

Keberatan Kabasarnas Ditersangkakan KPK, Danpuspom: Militer Punya Aturan Sendiri!

Jumat, 28 Juli 2023 13:58 WIB
Foto: YouTube Puspen TNI
Foto: YouTube Puspen TNI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka. Sebab, keduanya adalah militer aktif.

"Kami terus terang keberatan, kalau itu (Marsdya Henri dan Letkol Afri) ditetapkan sebagai tersangka, untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ujarnya, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).

Agung menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Letkol Afri dari pemberitaan media.

Kemudian, Puspom TNI mengirim tim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Di sana, tim Puspom TNI dan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose

Baca juga : Ditersangkakan KPK, Kepala Basarnas Masih Ngeles

Pada saat gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

"Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," sesal Agung.

"Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI, sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Agung pun meminta KPK saling menghormati aturan dan kewenangan masing-masing institusi.

Baca juga : Uang Suap Buat Kabasarnas Diberi Kode Dana Komando

TNI tidak bisa menetapkan sipil sebagai tersangka. Agung berharap, KPK juga demikian, tidak menetapkan militer sebagai tersangka.

"Mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau misalkan TNI akan diamankan. Tidak. Silakan, kita akan melaksanakan penyidikan secara terbuka. Kita akan menegakkan aturan hukum sebagaimana mestinya," tegasnya.

Agung memastikan, TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.

Setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.

Baca juga : Perlu Kolaborasi & Inovasi untuk Tingkatkan Kegemaran Literasi Masyarakat

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," tandas Agung.

KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

KPK menduga Henri menerima uang melalui Letkol Afri dari para vendor pemenang proyek dengan nilai total Rp 88,3 miliar sepanjang 2021-2023.

Tiga di antaranya, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.