Dark/Light Mode

Soal Gibran Dan Usia Cawapres Minimal 35 Tahun

Jokowi Tak Mau Berandai-andai

Sabtu, 5 Agustus 2023 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kemarin. Jokowi blusukan untuk mengecek harga kebutuhan pokok setelah meresmikan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi I. (Foto: Biro Pers)
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kemarin. Jokowi blusukan untuk mengecek harga kebutuhan pokok setelah meresmikan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi I. (Foto: Biro Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menanggapi uji materi batas usia minimal Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikaitkan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Jokowi memastikan, itu urusan MK.

Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat ditanya awak media, di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kemarin.

Baca juga : Sahroni: Batas Minimal Usia Capres Cawapres 35 Tahun Tak Masalah

Jokowi menegaskan, tak mau menginter­vensi apa yang menjadi urusan yudikatif. Saat ditanya mengenai gugatan tersebut me­munculkan isu agar Gibran bisa dicalonkan jadi Cawapres, Jokowi meminta jangan ada yang berandai-andai terlalu jauh. Ia kembali menegaskan gugatan tersebut sudah menjadi urusan MK. "Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," pinta Jokowi.

Sehari sebelumnya, Wapres KH Ma'ruf Amin menyampaikan hal senada. Ia menye­rahkan urusan syarat usia Capres-Cawapres yang sedang digugat itu ke para hakim konstitusi.

Baca juga : Gugatan Batas Usia Cawapres Dipermasalahkan, Partai Garuda: Apa Yang Dilanggar?

"Saya serahkan nanti kepada MK mem­pertimbangkan baik dan buruknya ya," kata Ma'ruf.

Sebagaimana diketahui, saat ini MK tengah menyidangkan tiga gugatan uji materi terkait batas minimum usia Capres-Cawapres. Salah satu penggugat itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang dikomandoi Giring Nidji itu, minta batas usia minimum Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga : Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun

Saat ini, sidang perkara tersebut baru sam­pai mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. Dalam sidang yang digelar be­berapa waktu lalu, DPR dan Pemerintah mengi­syaratkan setuju untuk menurunkan syarat usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Namun, tetap menyerahkan keputusan kepada MK.

Gugatan tersebut banyak dikaitkan dengan wacana mendorong Gibran menjadi Cawa­pres. Jika dikabulkan MK, Gibran yang saat ini berusia 35 tahun, bisa berpasangan dengan Prabowo Subianto maju di Pilpres.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.