Dark/Light Mode

Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun

Rabu, 2 Agustus 2023 08:50 WIB
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Foto: Patra Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan uji materi batas usia Capres dan Cawapres kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Dalam sidang itu, hakim MK minta diyakinkan, kenapa usia Capres-Cawapres boleh minimal 35 tahun.

Sidang uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini digelar di Ruang Utama Gedung MK. Sidang Ketua MK Anwar Usman, dibuka pukul 13.45 WIB. Agendanya, mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. 

Keterangan dari DPR disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Politisi Partai Gerindra itu membacakan keterangan melalui online. Sementara, keterangan dari Pemerintah disampaikan Staf Ahli Menteri bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.

Pasal 169 Huruf q UU Pemilu mengatur syarat maju menjadi Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun. Pasal tersebut tengah digugat tiga pihak, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka memohon kepada mahkamah agar syarat batas usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi minimal 35 tahun. 

Ketua MK Anwar Usman mempersilakan Habiburokhman untuk membacakan keterangan. Habib pada intinya mengisyaratkan sepakat saja jika batas usia minimal Capres-Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

Dia berpendapat, aturan soal batas usia Capres-Cawapres sebenarnya ranah pembuat Undang-Undang atau open legal policy. Namun, Putusan MK terkait usia ini tidak bersifat absolut. Hal tersebut didasarkan pada Putusan MK terkait uji materi yang dimohonkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta umur menjadi calon pimpinan KPK memuat syarat baru yakni pernah menjadi pimpinan KPK. Pada putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron.

Baca juga : Tak Paksa Airlangga Jadi Cawapres, Golkar Mulai Realistis

Menurut Habib, terdapat pergeseran pendirian MK yang semula open legal policy menjadi masalah konstitusional dan norma. Sehingga, dalam perkara ini, tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU. Dia pun mengisyaratkan setuju jika MK menurunkan batas usia Cawapres-Cawapres.

“DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo," ucapnya.
 
Ia juga menyinggung data BPS soal bonus demografi yang akan diraih Indonesia. Penduduk usia produktif disebut 2 kali lipat dibanding usia anak dan lanjut usia. Menurut dia, generasi muda dapat berperan serta dan persiapkan diri dalam pembangunan nasional, di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi Capres dan Cawapres.

Habiburokhman lalu menyampaikan beberapa contoh soal usai Capres-Cawapres. Kata dia, 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal. Sementara, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun.

Togap Simangunsong kurang lebih menyampaikan hal yang sama. Dia menerangkan, aturan syarat batas usia Capres-Cawapres tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan bersifat open legal policy bagi pembentuk Undang-Undang. Namun, menghadapi perkembangan dinamika, batasan usia Capres-Cawapres merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan.

"Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan/aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk Undang-Undang sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk Undang-Undang yang tidak dilarang," ujarnya.

Menanggapi keterangan tersebut, Hakim MK Wahidudin Adams kurang puas. Ia lalu minta DPR dan Pemerintah melengkapi keterangan tersebut dengan memuat fakta apa yang terjadi pada saat pembahasan dan risalah rapat saat membuat UU yang normanya sedang diuji. Misalnya, kenapa batas usia Capres-Cawapres berubah. Pada UU 2003 dan UU 2008, syarat Capres-Cawapres adalah minimal berusia 35 tahun. Kemudian, pada UU 2017 berubah menjadi 40 tahun.

Baca juga : Denny Kembali Jadi Pusat Perhatian

"Ini terkait fakta yang terjadi pada saat pembahasan tiga Undang-Undang itu, sehingga kita bisa melihat secara komprehensif perkembangan itu," kata Wahiduddin.

Hakim MK Saldi Isra memberikan tanggapan cukup panjang. Ia menilai, yang disampaikan DPR dan Pemerintah secara implisit sama saja. Keduanya ingin syarat batas usia minimal Capres-Cawapres diperbaiki dan diubah menjadi 35 tahun.

"Ini dua-duanya mau. Kalau DPR dan Pemerintah setuju, kenapa tidak diubah saja Undang-Undangnya. Jadi, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan," kata Saldi.

Kata Saldi, dari keterangan DPR, secara implisit juga diketahui sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksi. Pemerintah pun setuju. Karena itu, seharusnya, UU ini dibawa saja ke DPR untuk direvisi. "Kan sederhana untuk mengubahnya. Tidak perlu dengan tangan MK," ucapnya.

Ia lalu meminta DPR dan Pemerintah menjelaskan terkait yang diperdebatkan. Kenapa batas usia Capres pernah turun menjadi 35 tahun lalu naik lagi menjadi 40 tahun. Hal itu penting untuk mengetahui dasar pengubahan syarat usia capres. Saldi pun meminta penjelasan lebih lanjut kepada DPR dan Pemerintah terkait urgensi mengapa batas minimum jabatan itu harus diubah.

"Di keterangan, baik Pemerintah dan DPR itu kan ada setting politik yang berbeda, kebutuhan yang berbeda. Tapi, itu sama sekali tidak dieksplisitkan setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum," ujarnya. 

Baca juga : Program Kemudahan KPR Digulirkan, Ayo Generasi Milenial Punya Rumah Sendiri

Dia juga minta diyakinkan, kenapa turunnya ke 35 tahun? Tidak turunkan ke 30 atau 25 tahun sekalian, agar nanti tidak ada lagi yang mengajukan permohonan soal ini.

Terakhir, ia menyampaikan, saat ini proses Pemilu sudah berlangsung dan pencoblosan semakin dekat. "Apakah ini akan digunakan sekarang atau nanti 2029?" tanyanya.

Sementara itu, Perludem yang menjadi pihak terkait uji materi ini menyampaikan agar soal syarat usia Capres-Cawapres dibahas di DPR. Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil menyampaikan, tidak ada isu konstitusional dalam soal syarat usia ini. Kalau dibandingkan dengan elected official lainnya, syarat usia minimalnya juga berbeda-beda. Legislatif misalnya, syarat usianya 21. Bupati 25, gubernur 30.

"Menurut saya, ini isu di perubahan undang-undang dalam proses legislasi. Jadi, kalau mau mengubah syarat usia, nanti saja di perubahan UU Pemilu," kata, Fadli, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. 

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut, peta politik Pilpres 2024 akan berubah jika MK mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Kandidat Capres-Cawapres akan berubah. Karena, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi Cawapres apabila MK mengabulkan gugatan itu.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Rabu (2/8), dengan judul “Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun”

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.